Pencairan THR Pensiun 2025 Kapan Dibayar? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Menjelang datangnya bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025, perhatian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuju pada informasi terkini mengenai pencairan thr pensiun. Pemerintah melalui mekanisme tahunan dipastikan akan menyalurkan tunjangan tersebut, meski regulasi resminya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan THR pensiun diperkirakan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pada tahun 2024 lalu, pemberian THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, hingga penerima tunjangan lainnya. Dalam regulasi tersebut, THR bagi pensiunan meliputi beberapa komponen penting seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Dengan Idul Fitri 2025 yang diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR pensiun diperkirakan mulai dilakukan pada 14 Maret 2025, sesuai ketentuan 10 hari kerja sebelum lebaran.

Penting dipahami bahwa skema pencairan THR pensiun juga memperhatikan situasi administratif dan kesiapan anggaran. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika proses administrasi belum rampung hingga menjelang Hari Raya, pemerintah memiliki opsi menyalurkan THR setelah Idul Fitri. Skema serupa pernah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya, memastikan para pensiunan tetap menerima haknya meski dalam waktu yang sedikit mundur.

Komponen THR Pensiun 2025

Pencairan THR pensiun tidak hanya mengacu pada besaran pensiun pokok semata, melainkan terdiri dari beberapa komponen yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut daftar komponen yang biasanya disertakan:

  • Pensiun pokok sesuai golongan terakhir.
  • Tunjangan keluarga yang mencakup istri/suami dan anak.
  • Tunjangan pangan atau uang beras.
  • Tambahan penghasilan yang besarannya ditentukan berdasarkan kebijakan tahun berjalan.

Khusus bagi penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, mereka juga berhak menerima THR dengan komponen yang sama. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan keluarga pensiunan yang telah berpulang.

Penerima Pensiun yang Berhak Menerima THR

Dalam ketentuan yang berlaku, beberapa kategori penerima pensiun yang berhak mendapatkan THR mencakup:

  • Pensiunan PNS.
  • Penerima pensiun janda/duda dari pensiunan PNS.
  • Penerima pensiun anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
  • Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki ahli waris lain.
  • Penerima tunjangan cacat bagi pensiunan PNS.

Sebaliknya, ada pula kondisi tertentu yang menyebabkan penerima pensiun tidak mendapatkan THR, seperti pensiunan yang statusnya sedang dalam proses hukum tertentu atau sedang dikenakan sanksi administratif berat. Meski demikian, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pensiunan melalui pencairan thr pensiun yang dilakukan setiap tahun menjelang Idul Fitri.

Sejalan dengan itu, masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah guna mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini. Prediksi pencairan THR pensiun pada 14 Maret 2025 masih bersifat tentatif, menunggu keputusan resmi yang akan tertuang dalam PP terbaru. Transparansi pemerintah dalam hal ini diharapkan memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara.

Berita Terkait

Back to top button