
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 2025, perhatian publik mulai tertuju pada pencairan thr asn 2025. Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, akan tetap disalurkan pada tahun ini. Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Februari 2025, Presiden menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan pada bulan Maret 2025, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data historis, pencairan THR ASN umumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan mendekati waktu pencairan. Hingga awal Maret 2025, PP yang secara khusus mengatur mekanisme pencairan THR tahun ini memang belum terbit. Namun, jika mengacu pada ketentuan tahun 2024 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Dengan proyeksi Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan diperkirakan dimulai sekitar 14 Maret 2025.
Komponen dan Besaran THR ASN 2025
Besaran THR yang diterima ASN bergantung pada beberapa faktor, mulai dari pangkat, golongan, hingga sumber anggaran (APBN atau APBD). Untuk ASN yang dibiayai melalui APBN, komponen THR terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan, maksimal sebesar satu bulan gaji, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima THR, namun dengan komponen gaji pokok yang hanya sebesar 80%. Bagi pensiunan PNS, THR diberikan dengan komponen:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Siapa Saja ASN yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima THR
Merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS aktif, CPNS, serta PNS yang ditempatkan di perwakilan luar negeri atau instansi non-pemerintah, berhak menerima THR. Penerima pensiun PNS, janda/duda penerima pensiun, serta ahli waris PNS yang gugur atau tewas juga masuk kategori penerima THR.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan THR.
Pencairan thr asn 2025 juga dipengaruhi oleh kemampuan fiskal daerah, terutama bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, besaran tambahan penghasilan dalam THR bagi ASN daerah sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan penerima pensiun untuk terus memantau pengumuman resmi terkait pencairan thr asn 2025 agar memperoleh informasi yang akurat dan terkini. Dengan transparansi dan regulasi yang jelas, diharapkan pencairan THR tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.