
Pemprov Sumut mengajak seluruh kabupaten dan kota untuk mengalokasikan 2,5% dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh guna mendukung perluasan cakupan Universal Health Coverage (UHC). Kebijakan ini diterapkan sebagai tanggapan terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa kesulitan finansial. Target alokasi ini sejalan dengan upaya Pemprov Sumut untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, menjelaskan bahwa Pemprov telah mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan anggaran DBH untuk memenuhi kebutuhan pendanaan UHC. “Daerah diarahkan memanfaatkan DBH untuk memenuhi porsi pendanaan UHC,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (14/3).
Secara keseluruhan, jumlah DBH yang akan diterima oleh daerah di Sumut diperkirakan mencapai Rp3,55 triliun untuk tahun anggaran 2023-2025. Dari total ini, Pemprov Sumut mengatur skema pendanaan UHC dengan komposisi 20% dari pemerintah provinsi dan 80% dari pemerintah kabupaten dan kota. Menurut Ilyas, untuk 80% dari pendanaan UHC yang menjadi tanggung jawab pemkab/pemkot, hanya dibutuhkan 2,5% dari DBH yang diperoleh masing-masing daerah.
Berdasarkan data Pemprov Sumut, sekitar Rp2,2 triliun akan dibayarkan sebagai DBH untuk seluruh 33 kabupaten dan kota pada tahun ini. Namun, kepastian mengenai pembayaran DBH untuk tahun 2025 masih belum dapat dipastikan. Diperkirakan, jumlah DBH untuk tahun tersebut akan mencapai Rp1,35 triliun. Hal ini membuat total DBH yang akan dibayarkan dalam periode 2023-2025 menjadi sekitar Rp3,55 triliun.
UHC, yang merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, bertujuan untuk mengakomodasi semua lapisan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Untuk mencapai status UHC, suatu daerah harus memiliki cakupan minimal 95% dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Saat ini, baru sepertiga dari kabupaten dan kota di Sumut yang telah mencapai status UHC, yaitu terdiri dari lima kota dan enam kabupaten.
Daerah-daerah yang sudah menyandang UHC meliputi Kota Medan, Tebingtinggi, Sibolga, Gunungsitoli, dan Tanjungbalai, serta Kabupaten Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Samosir, dan Humbang Hasundutan. Dengan demikian, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan agar seluruh kabupaten dan kota di Sumut dapat mencapai cakupan UHC dalam dua tahun ke depan dengan target cakupan minimum 98%.
Sumber pendanaan dari DBH ini berasal dari berbagai sektor, termasuk pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, serta hasil eksploitasi migas, pendapatan dari tambang, pemanfaatan hutan, dan pendapatan perikanan. Dengan harapan bahwa alokasi yang tepat dari DBH akan membantu memperkuat sistem kesehatan daerah, Pemprov Sumut berkomitmen melanjutkan proses pelaksanaan UHC untuk memastikan setiap warga dapat menikmati layanan kesehatan secara adil dan merata. Upaya ini diharapkan akan mendorong lebih banyak daerah untuk berpartisipasi aktif dalam program UHC demi kesejahteraan masyarakat.