
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025. PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat yang rentan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kriteria utama untuk menjadi penerima manfaat PKH 2025 ditentukan oleh Kemensos dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dilengkapi:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga yang ingin menerima bansos PKH harus sudah terdaftar dalam DTKS, yang dikelola oleh Kemensos. Keluarga tersebut harus masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Memiliki Komponen dalam Keluarga: Keluarga yang berhak menerima PKH harus memiliki setidaknya satu dari komponen berikut:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun).
- Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA/sederajat.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (usia di atas 60 tahun) atau penyandang disabilitas berat.
Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial Ganda: Penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dalam jumlah yang berlebihan, seperti bantuan sembako atau BLT dari program pemerintah lain.
- Bersedia Mengikuti Pendampingan Sosial: Keluarga penerima PKH diharuskan untuk mengikuti program pendampingan yang diselenggarakan oleh Kemensos. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, termasuk pelatihan kewirausahaan dan pengembangan keterampilan hidup.
Semua kriteria tersebut dirancang untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan. Dengan adanya syarat yang jelas, diharapkan program PKH dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Mengenai besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima, berikut adalah rincian yang diumumkan oleh Kemensos:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap dalam empat kali pencairan selama satu tahun melalui bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Proses ini dirancang agar calon penerima dapat mengakses bantuan dengan lebih mudah dan transparan.
Implementasi Program Keluarga Harapan diharapkan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor. Dengan mengikuti kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, diharapkan bantuan sosial ini dapat mencapai masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam program pendampingan yang diadakan pemerintah. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan target pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dapat terwujud dengan baik.