Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025, Cek Jadwal!

Pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan ini pada 17 Maret 2025, dengan target pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat pada Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat pada Oktober 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan dan memberikan kepastian bagi para peserta yang telah mengikuti seleksi.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera mempercepat pengangkatan CASN. Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam Rapat Koordinasi Nasional pada 19 Maret 2025, menekankan pentingnya memenuhi beberapa syarat administratif sebelum proses pengangkatan dijalankan, antara lain:

  1. Proses seleksi harus telah selesai, termasuk pengumuman peserta yang lulus.
  2. CPNS harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
  3. PPPK perlu mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
  4. Instansi harus telah menerima surat penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK dari BKN.
  5. Peserta wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi.
  6. Instansi harus menyiapkan anggaran dan sarana prasarana yang diperlukan.

Berdasarkan data yang dirilis per 28 Februari 2025, jumlah CASN yang akan diangkat pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • CPNS: 179.090 orang
  • PPPK Tahap I: 677.638 orang
  • PPPK Tahap II: 328.515 orang

Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK juga telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 sebagai berikut:

  • CPNS: Usul penetapan NIP paling lambat 10 Mei 2025, dengan waktu mulai tugas (TMT) pengangkatan pada 1 Juni 2025.
  • PPPK: Usul penetapan NI PPPK paling lambat 10 September 2025, dengan TMT pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

Dalam kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah untuk segera menggelar rapat internal guna memastikan bahwa proses pengangkatan CASN dapat sesuai dengan target nasional. Hal ini juga berlandaskan pada UU No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN dalam mengisi posisi ASN. Tito menekankan pentingnya langkah-langkah ini untuk memaksimalkan potensi tenaga kerja yang ada.

Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk tenaga honorer dan non-ASN. Oleh karena itu, urusan ini harus diselesaikan pada tahun ini agar tenaga honorer yang ada dapat beralih ke status yang lebih formal di lingkungan pemerintah.

Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat memantau perkembangan status penetapan NIP dan NI melalui layanan Monitoring di situs Mola BKN dengan langkah-langkah yang cukup sederhana. Melalui sistem tersebut, peserta dapat memastikan status pengusulan mereka dengan memasukkan nomor peserta dan kode captcha yang tersedia.

Dengan langkah cepat dari pemerintah dalam pengangkatan CPNS dan PPPK 2025, banyak diharapkan bahwa tenaga ASN yang baru bisa segera mengisi kebutuhan di instansi pemerintah dan memberikan kontribusi maksimal. Instansi pusat dan daerah kini diharapkan aktif dalam menyelesaikan pengusulan NIP dan NI PPPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, demi kelancaran proses dan pemenuhan kebutuhan tenaga profesional dalam pelayanan publik.

Berita Terkait

Back to top button