Pembuatan SKCK Online 2025: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dengan layanan SKCK Online yang dapat diakses melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Kepolisian Republik Indonesia. Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk keperluan kerja, pendidikan, hingga keperluan administratif lainnya. Dengan sistem digital ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dari rumah dan hanya perlu datang ke kantor polisi untuk pengambilan dokumen.

Syarat Pembuatan SKCK Online

Untuk mengajukan SKCK melalui layanan daring, pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam bentuk digital. Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, pasfoto berwarna dengan latar belakang merah, serta paspor bagi yang memerlukan SKCK untuk keperluan luar negeri. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administratif baru.

Proses unggah dokumen ini dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh dari Google Play Store maupun App Store. Meskipun proses pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan dokumen tetap harus dilakukan di kantor kepolisian sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.

Langkah-Langkah Pembuatan SKCK Online

Masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara daring dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Unduh dan Daftar Akun di Super Apps Presisi

    • Instal aplikasi resmi dari Polri pada ponsel.
    • Lakukan registrasi dengan nomor telepon dan verifikasi melalui kode OTP.
    • Lengkapi data profil sesuai dengan identitas yang valid.
  2. Ajukan Permohonan SKCK

    • Pilih menu “SKCK” dalam aplikasi dan klik “Ajukan SKCK”.
    • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan keperluan pembuatan SKCK Online.
    • Unggah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP.
  3. Pembayaran Biaya Administrasi

    • Pilih metode pembayaran menggunakan BRI Virtual Account.
    • Lakukan transaksi sebesar Rp 30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Simpan bukti pembayaran yang akan dikirimkan melalui email pemohon.
  4. Verifikasi dan Pengambilan SKCK

    • Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.
    • Pemohon harus mendatangi kantor polisi yang dipilih untuk menunjukkan barcode dan menyerahkan dokumen asli.
    • Setelah diverifikasi, petugas akan mencetak SKCK dan menyerahkannya kepada pemohon.

Ketentuan dan Biaya SKCK Online

Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak dan PP RI No. 50 Tahun 2010, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya ini tetap berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tanpa ada perbedaan berdasarkan daerah atau tingkat kepolisian tempat SKCK dibuat. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SKCK guna menghindari pungutan liar.

Layanan SKCK Online juga menjadi syarat wajib bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah dinyatakan lulus. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK 2024 akan dilakukan dalam dua tahap, yakni Januari dan Juni 2025. Oleh karena itu, para pelamar harus segera mengurus SKCK untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan digitalisasi layanan ini, masyarakat kini dapat menikmati kemudahan dalam proses administrasi kepolisian. Layanan SKCK Online memungkinkan efisiensi waktu, proses yang lebih praktis, serta integrasi digital yang menjamin keamanan data. Bagi pemohon, memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan menjadi kunci utama agar proses berjalan lancar dan tanpa kendala.

Exit mobile version