Pembiayaan Kendaraan Listrik Capai Rp16,63 Triliun, Siap Melonjak?

Penyaluran pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, dengan angka mencapai Rp16,63 triliun pada akhir tahun lalu. Data ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2024, yang menggambarkan bahwa pembiayaan kendaraan listrik kini menyumbang sekitar 3,31% dari total piutang pembiayaan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menilai bahwa pertumbuhan ini sangat berpotensi untuk terus berkembang sejalan dengan dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. Menurutnya, adanya inisiatif pemerintah dalam memfasilitasi penggunaan kendaraan ramah lingkungan akan mendorong pertumbuhan lebih lanjut di sektor ini. “Dengan melihat perkembangan tersebut serta dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, pembiayaan kendaraan listrik ke depan masih memiliki potensi yang besar untuk terus ditingkatkan,” ujarnya dalam rilis tertulis.

Pembiayaan kendaraan listrik juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap terbentuknya ekosistem pembiayaan hijau (green financing) di Indonesia. Agusman menyatakan bahwa pengembangan ini penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon serta mempromosikan penggunaan energi terbarukan. Dengan banyaknya kebijakan yang mendukung, diharapkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik semakin meningkat.

Secara keseluruhan, data OJK menunjukkan bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,04% secara tahunan (year on year) pada Januari 2025. Meski angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Desember 2024 yang tercatat sebesar 6,92% YoY, total piutang pembiayaan masih mencapai Rp504,33 triliun, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi yang naik hingga 10,77% YoY.

Dalam konteks ini, risiko terkait dengan profil perusahaan lembiayaan juga tetap terjaga. OJK mencatat rasio Non Performing Financing (NPF) gross mencapai 2,96% pada Januari 2025, meningkat sedikit dari 2,70% pada Desember 2024. Sementara itu, NPF net tercatat sebesar 0,93%, naik dari 0,75% pada bulan sebelumnya. Meski demikian, gearing ratio perusahaan lembiayaan mengalami penurunan menjadi 2,21 kali pada Januari 2025, dari sebelumnya 2,31 kali di Desember 2024, yang masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Dari 146 perusahaan pembiayaan yang terdaftar, OJK mencatat masih terdapat empat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK dalam pengawasan dan pengembangan industri pembiayaan kendaraan listrik ke depan.

Keberhasilan pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya bergantung pada sektor pembiayaan itu sendiri, namun juga terhubung pada kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat luas. Kebijakan yang lebih kuat, pendidikan tentang manfaat kendaraan listrik, serta insentif bagi konsumen dan produsen menjadi beberapa faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan ramah lingkungan ini.

Dengan pertumbuhan yang diharapkan terus berlanjut, industri pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia berpotensi menjadi salah satu sektor dengan perkembangan tercepat dalam era transisi energi kini. Pemerintah, lembaga pembiayaan, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan berkelanjutan di masa depan.

Back to top button