Panduan Praktis: Cara Mudah Daftar Akun SIGNAL Samsat Digital 2025

Aplikasi SIGNAL merupakan inovasi dari pemerintah Indonesia dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. SIGNAL dirancang agar dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Salah satu alasan di balik peluncuran aplikasi SIGNAL adalah kesulitan yang dihadapi oleh sejumlah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, baik karena faktor ekonomi maupun keterbatasan waktu untuk mengunjungi kantor Samsat. Dengan SIGNAL, proses tersebut menjadi lebih praktis dan efisien. Namun, untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus terlebih dahulu mendaftar untuk membuat akun SIGNAL. Berikut adalah langkah-langkah cara mudah yang dapat diikuti oleh masyarakat untuk mendaftar akun SIGNAL:

  1. Unduh Aplikasi: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah diunduh, buka aplikasi tersebut.

  2. Pilih Opsi Daftar: Di halaman utama aplikasi, cari dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran.

  3. Isi Data Diri: Pengguna diminta untuk mengisi data pribadi, yang terdiri dari:

    • Nama lengkap
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Alamat email
    • Nomor telepon
  4. Buat Kata Sandi: Langkah selanjutnya adalah membuat kata sandi yang akan digunakan untuk akun SIGNAL. Pastikan untuk memilih kata sandi yang kuat dan mudah diingat.

  5. Setujui Syarat dan Ketentuan: Pengguna harus mencentang kotak yang menyatakan bahwa mereka setuju dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi.

  6. Verifikasi Akun: Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pilih ‘Lanjut’, kemudian pilih ‘Verifikasi sekarang’. Pengguna harus mengikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan verifikasi.

  7. Foto E-KTP: Sebagai langkah verifikasi, pengguna diharuskan untuk mengambil foto e-KTP. Setelah itu, pilih ‘Lanjut’ dan kemudian ‘Gunakan foto ini’.

  8. Foto Diri: Proses berikutnya adalah mengambil foto diri untuk verifikasi liveness. Pastikan foto tampak jelas, lalu pilih ‘Gunakan foto ini’.

  9. Masukkan Kode OTP: Setelah semua tahapan di atas, pengguna akan menerima kode OTP yang dikirim melalui nomor telepon yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

  10. Selesai: Jika semua langkah di atas dilakukan dengan benar, pendaftaran akun SIGNAL pengguna akan berhasil. Pilih ‘Kembali ke Beranda’ untuk mulai menggunakan layanan aplikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah membuat akun di aplikasi SIGNAL dan memanfaatkan berbagai layanan terkait pajak kendaraan bermotor secara digital. Harapannya, aplikasi ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak dan mempercepat proses administrasi pemungutan pajak di Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa dengan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi SIGNAL, masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. App SIGNAL juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang sedang gencar dilakukan di berbagai sektor, termasuk dalam urusan perpajakan. Aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengurus administrasi dan mempercepat pengolahan data pajak secara efisien.

Berita Terkait

Back to top button