
Sertifikat Tanah Elektronik (STe) kini menjadi bagian penting dari modernisasi sistem pertanahan di Indonesia, memberikan kemudahan serta keamanan dalam pengelolaan sertifikat tanah. Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), STe hadir untuk menekan risiko pemalsuan dokumen dan mempercepat proses administrasi pertanahan di Tanah Air. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengurus Sertifikat Tanah Elektronik beserta syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Untuk memulai proses pengurusannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain adalah:
- Formulir permohonan.
- Gambar ukur.
- Peta bidang tanah atau peta ruang.
- Surat ukur atau gambar denah satuan rumah susun.
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
- Surat kuasa, jika dikuasakan.
- Bukti kepemilikan tanah, termasuk alas hak milik adat atau bekas milik adat.
- Fotokopi identitas yang dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
Proses pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh BPN, yang dikenal dengan nama ‘Sentuh Tanahku’, atau dengan mengunjungi langsung kantor BPN terdekat.
Pengurusan sertifikat tanah elektronik ini terdiri dari tiga tahapan utama berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Tahapan tersebut meliputi:
Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik: Pada tahap ini, pemohon harus menyediakan data fisik yang akan dipetakan ke dalam peta pendaftaran. Proses ini dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Penelitian Data Yuridis: Dalam tahap ini, dilakukan pemeriksaan terhadap bukti kepemilikan tanah, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi. Penelitian ini dilakukan secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.
- Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik: Setelah hak atas tanah terdaftar, sertifikat elektronik akan diterbitkan. Dokumen ini disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dan pemegang hak akan diberikan akun untuk mengakses sertifikat tersebut.
Bagi mereka yang ingin mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik, terdapat prosedur tertentu yang harus diikuti. Pemohon perlu datang ke kantor pertanahan dan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat lama atau analog.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa jika diperlukan.
- Fotokopi identitas seperti KTP dan KK, serta surat kuasa yang sudah dicocokkan.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum jika relevan.
Pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya penggantian blanko sertifikat. Sertifikat yang baru akan disimpan dalam brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Meskipun tidak diwajibkan memiliki akun pada aplikasi tersebut, kantor pertanahan akan memberikan salinan resmi sertifikat yang telah dicetak.
Keberadaan sertifikat tanah elektronik ini bukan hanya mempermudah akses bagi masyarakat, tetapi juga menyediakan cara yang lebih aman untuk menyimpan dan mendistribusikan informasi mengenai kepemilikan tanah. Dengan teknologi yang terus berkembang, pengelolaan pertanahan di Indonesia diharapkan semakin efisien, transparan, dan terjamin keamanannya. Penggunaan sertifikat elektronik memperlihatkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.