Lokal

Panduan Mudah: Syarat & Cara Ganti Kelas BPJS Kesehatan Online

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengganti kelas perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Pergantian kelas ini dapat dilakukan oleh peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami perubahan gaji. Proses perubahan kelas kini semakin praktis dengan adanya layanan secara online, yang memungkinkan peserta untuk melakukan pengajuan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Syarat untuk mengganti kelas BPJS Kesehatan secara online bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan. Untuk peserta PPU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, mereka diharuskan memiliki e-KTP atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu, peserta juga perlu melampirkan daftar gaji atau slip upah serta tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja. Penting untuk dicatat bahwa perubahan kelas akan mulai berlaku pada bulan berikutnya jika perubahan gaji terjadi pada bulan pengajuan. Untuk PPU yang merupakan penyelenggara negara, perubahan kelas akan berlaku sejak data golongan atau pangkat diperbarui dalam sistem BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk peserta PBPU atau mandiri, syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah perubahan kelas hanya dapat dilakukan setelah satu tahun sejak pendaftaran terakhir. Jika salah satu anggota keluarga mengajukan permohonan perubahan, seluruh anggota dalam KK juga harus mengikuti perubahan tersebut. Kelas baru akan efektif mulai bulan berikutnya setelah pengajuan dilakukan, dan peserta harus memiliki rekening bank dari bank-bank yang ditentukan, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA.

Berikut adalah cara untuk mengganti kelas BPJS Kesehatan secara online:

  1. Melalui Care Center 165:

    • Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id dan pilih layanan “165”.
    • Isi formulir yang disediakan dengan data pribadi, termasuk NIK, nama, email, dan nomor ponsel.
    • Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kolom persetujuan.
    • Klik “Mulai Panggilan” dan sampaikan permohonan perubahan kelas kepada petugas.
  2. Melalui Layanan Pandawa:

    • Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165 pada hari kerja antara pukul 08.00-17.00.
    • Pilih menu “Administrasi”, dan sistem akan mengirimkan tautan yang dapat diakses dalam waktu maksimal 180 menit.
    • Klik tautan tersebut, pilih opsi “Perubahan Kelas Rawat”, lalu lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan.
  3. Melalui Aplikasi Mobile JKN:
    • Unduh aplikasi Mobile JKN dan registrasi akun.
    • Login ke aplikasi dan buka menu “Perubahan Data Peserta” pada halaman utama.
    • Pilih opsi “Kelas” dan tentukan kelas rawat inap yang diinginkan.
    • Sistem akan menampilkan informasi mengenai besaran iuran baru, dan peserta dapat menekan tombol “Simpan” untuk mengonfirmasi perubahan kelas.

Dengan adanya layanan online untuk perubahan kelas, peserta BPJS Kesehatan kini memiliki fleksibilitas dan kemudahan dalam mengelola kepesertaan mereka. Ini adalah langkah signifikan yang diambil oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan bagi peserta, terutama di era digital saat ini. Menggunakan metode pengajuan yang sesuai dengan preferensi masing-masing, peserta dapat mengajukan perubahan kelas dengan praktis dan efisien, menghemat waktu dan tenaga tanpa harus datang ke kantor BPJS. Sistem yang transparan dan terjangkau ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan peserta sesuai dengan perubahan situasi ekonomi dan kesehatan mereka.

Rizky Pratama adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button