
Kesehatan gigi merupakan salah satu aspek penting yang tidak dapat diabaikan, dan biaya perawatan gigi sering kali menjadi kendala bagi banyak orang. Namun, berkat program BPJS Kesehatan, masyarakat kini memiliki harapan untuk mendapatkan bantuan dalam meringankan biaya perawatan gigi. BPJS Kesehatan menawarkan berbagai jenis perawatan gigi, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis tertentu, yang dapat klaim melalui fasilitas kesehatan yang terintegrasi. Berikut adalah penjelasan mengenai perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan langkah-langkah untuk melakukan klaim.
Perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencakup beberapa jenis layanan. Salah satunya adalah perawatan untuk infeksi gigi, di mana BPJS menanggung biaya pengobatan termasuk pemberian obat pereda nyeri dan antibiotik. Selain itu, prosedur tambal gigi menjadi salah satu layanan yang juga ditanggung, dengan ketentuan bahwa tindakan ini harus dilakukan atas rujukan dokter. Scaling gigi yang berguna untuk membersihkan plak dan karang gigi juga dicakup dalam layanan BPJS, selama ada indikasi medis yang mendasarinya.
BPJS juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu sebagai pengganti gigi yang hilang. Subsidi ini bervariasi, dengan maksimum Rp1.000.000 untuk lebih dari delapan gigi palsu per rahang. Selain itu, layanan cabut gigi sulung dan permanen juga ditanggung, serta biaya obat pasca-ekstraksi untuk mendukung proses penyembuhan setelah pencabutan gigi.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus mengikuti langkah-langkah tertentu dalam melakukan klaim melalui BPJS Kesehatan. Pertama, pendaftaran dan pemilihan fasilitas kesehatan (faskes) pertama adalah langkah awal. Peserta BPJS harus memilih faskes seperti puskesmas atau dokter gigi praktik mandiri dan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP). Penting dicatat bahwa peserta hanya dapat mengganti faskes sekali dalam tiga bulan setelah pendaftaran.
Setelah terdaftar, peserta harus mengunjungi faskes pilihan dan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) mereka. Faskes tersebut akan memverifikasi KIS dan jika layanan gigi tersedia, peserta dapat melanjutkan dengan pemeriksaan awal. Dokter di faskes pertama dapat memberikan resep obat atau merujuk pasien ke faskes lanjutan untuk perawatan yang lebih spesifik.
Jika layanan yang diperlukan tidak tersedia di faskes pertama, pasien akan mendapatkan rujukan kepada faskes lanjutan, seperti rumah sakit atau klinik yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Pastikan untuk membawa KIS, KTP, dan surat rujukan dari faskes pertama. Di faskes lanjutan, verifikasi data akan dilakukan dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dikeluarkan untuk melanjutkan perawatan.
Setelah mendapatkan rujukan, dokter gigi di faskes lanjutan akan melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam dan tindakan medis yang diperlukan. Jika diperlukan kontrol lanjutan, dokter akan mengeluarkan surat kontrol untuk kunjungan berikutnya. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengklaim manfaat perawatan gigi yang mereka butuhkan.
Mengingat pentingnya kesehatan gigi bagi kualitas hidup, pemahaman mengenai prosedur klaim BPJS Kesehatan akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir akan biaya yang membebankan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan sebagai solusi untuk memastikan setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan gigi yang layak dan terjangkau.