
Mengurus pembuatan paspor kini tidak lagi menjadi tantangan yang rumit dan memakan waktu berkat kehadiran aplikasi M-Paspor. Inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk memperoleh paspor baru atau mengganti paspor lama dengan cara yang lebih praktis dan efisien. Melalui M-Paspor, pengguna dapat mengisi data dan mengunggah dokumen secara daring tanpa harus menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor imigrasi.
Dengan aplikasi ini, seluruh proses pembuatan paspor menjadi lebih terstruktur dan transparan. Pengguna dapat melakukan pendaftaran akun, pengisian data diri, dan penjadwalan kunjungan ke kantor imigrasi hanya dalam genggaman tangan. Bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi, penggunaan M-Paspor menjadi solusi yang menarik untuk mengurus dokumen perjalanan mereka.
Untuk mempermudah pembaca dalam memahami cara menggunakan aplikasi ini, berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor melalui M-Paspor:
Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor: Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah menginstal, pengguna perlu memberikan izin yang diminta, seperti akses lokasi dan kamera.
Registrasi Akun: Setelah membuka aplikasi, pilih opsi “Daftar Akun” dan isi data diri yang diperlukan, seperti nama lengkap dan nomor telepon. Aktivasi akun dilakukan dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui email.
Pengajuan Permohonan Paspor: Setelah berhasil login, pengguna dapat memilih jenis permohonan antara paspor reguler atau percepatan. Langkah selanjutnya meliputi pengisian informasi mengenai lokasi kantor imigrasi, jenis paspor, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Pembayaran: Setelah data terisi, pengguna akan menerima kode billing untuk pembayaran, yang harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 jam untuk menghindari pembatalan permohonan.
Jadwal Kedatangan ke Kantor Imigrasi: Setelah pembayaran, pilih tanggal kedatangan untuk proses verifikasi dan wawancara. Jika perlu, jadwal ini dapat diubah satu kali hingga satu hari sebelum jadwal yang telah ditentukan.
- Kunjungi Kantor Imigrasi: Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran.
Biaya pembuatan paspor juga perlu diperhatikan. Untuk paspor biasa non-elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, sedangkan paspor elektronik 48 halaman memerlukan biaya Rp650.000. Layanan percepatan paspor, yang selesai pada hari yang sama, dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, ditambah biaya penerbitan paspor.
Untuk memastikan pengajuan paspor berjalan lancar, berikut beberapa tips tambahan:
- Pastikan email pendaftaran aktif dan dapat diakses.
- Gunakan aplikasi scan dokumen agar kualitas dokumen yang diunggah baik.
- Cek kuota antrian, yang biasanya dibuka pada hari Jumat puku 14.00 hingga Minggu.
- Segera lakukan pembayaran setelah menerima kode billing.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan paspor lewat aplikasi M-Paspor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menghindari kendala dalam permohonan. Inovasi ini tentunya merupakan langkah positif dalam mempermudah aksesibilitas dokumen perjalanan bagi masyarakat Indonesia.