
Daftar ulang Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan tahapan penting yang harus dilalui calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos untuk diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Proses ini memastikan bahwa setiap peserta yang diterima telah memenuhi syarat administrasi dan siap untuk memulai perjalanan akademiknya di perguruan tinggi.
Pengumuman hasil SNBP dijadwalkan akan dirilis pada 18 Maret 2025. Calon mahasiswa dapat memeriksa hasil seleksi melalui situs resmi pendaftaran atau link mirror yang disediakan. Hasil tersebut akan menentukan keikutsertaan mereka dalam daftar ulang, sebagai langkah akhir sebelum resmi terdaftar di kampus yang dituju.
SNBP sendiri adalah sebuah metode seleksi yang menilai calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik, terutama nilai rapor. Calon mahasiswa yang lolos harus menjalani proses daftar ulang agar dapat melengkapi berkas registrasi dan memastikan kesediaan mereka untuk bergabung. Setiap PTN memiliki kebijakan tersendiri mengenai tata cara dan tahapan daftar ulang.
Berikut adalah tahapan yang biasanya dilakukan dalam proses daftar ulang SNBP 2025:
1. Pemberkasan secara online;
2. Pemberkasan secara offline;
3. Pengisian formulir dan penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
4. Sanggah UKT jika diperlukan;
5. Pembuatan rekening pendidikan;
6. Pembayaran UKT;
7. Tes kesehatan untuk jurusan tertentu;
8. Pengambilan jaket almamater;
9. Persiapan orientasi mahasiswa baru dan kegiatan perkuliahan.
Perlu dicatat bahwa tahapan dan jadwal daftar ulang dapat bervariasi sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi, sejalan dengan kalender akademik yang berlaku. Oleh karena itu, calon mahasiswa yang dinyatakan lolos harus aktif memonitor informasi terbaru dari kanal resmi kampus mereka.
Pelaksanaan daftar ulang bersifat wajib. Peserta yang gagal mengikuti proses ini akan dinyatakan gugur dari seleksi, sehingga sangat penting untuk mereka memperhatikan setiap detail informasi pengumuman yang ada. Terkait berkas yang perlu disiapkan, umumnya diperlukan dokumen-dokumen berikut:
– Pas Foto;
– Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor);
– Kartu Keluarga (KK);
– Surat Keterangan dari sekolah;
– Kartu Peserta;
– Akta Lahir;
– Surat Pernyataan Mahasiswa Baru;
– Surat Pernyataan Ijazah;
– Surat Keterangan Tanggungan Orang Tua;
– Bukti Pembayaran Listrik, Pajak Bumi Bangunan, dan Pajak Kendaraan;
– Surat Keterangan Bebas Narkotika.
Persyaratan berkas dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing PTN, sehingga sangat dianjurkan bagi calon mahasiswa untuk meneliti persyaratan yang berlaku di kampus tujuan mereka.
Dalam hal biaya, pendaftaran ulang SNBP mungkin memerlukan biaya tertentu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Namun, bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), biasanya akan dibebaskan dari biaya tersebut. Besaran UKT yang harus dibayar pun ditentukan berdasarkan kelengkapan berkas yang diserahkan oleh calon mahasiswa.
Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak PTN yang memungkinkan proses daftar ulang dilakukan secara online. Calon mahasiswa tidak perlu hadir secara fisik di kampus untuk melakukan pendaftaran, tetapi masih mungkin harus datang untuk menyerahkan berkas fisik dan mendapatkan kartu identitas mahasiswa (KIM atau KTM) setelah proses online selesai.
Penting bagi calon mahasiswa untuk memahami konsekuensi jika tidak melakukan daftar ulang, karena PTN berhak mendiskualifikasi mereka dan kuota yang telah dialokasikan dapat hangus. Oleh karena itu, peserta yang berhasil jangan sampai melewatkan langkah ini.
Untuk mempermudah akses informasi, calon mahasiswa dapat mengecek situs resmi masing-masing PTN untuk mendapatkan detail mengenai daftar ulang. Ini adalah langkah penting yang harus diambil untuk memastikan kelancaran proses transisi dari siswa menjadi mahasiswa anyar di lingkungan akademik yang baru.