Panduan Lengkap: Cara Daftar Pemutihan Pajak Online 2025!

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Inisiatif ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak untuk memperoleh pembebasan denda administrasi serta kemudahan dalam proses administrasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Pemutihan pajak kendaraan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi, yang mencakup denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini akan dilaksanakan secara serentak di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh, Bali, dan Kepulauan Riau. Masing-masing daerah dapat memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda, sehingga penting bagi calon wajib pajak untuk memantau pengumuman resmi dari Bapenda atau kantor Samsat setempat.

Syarat untuk mengikuti program ini mencakup sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK, serta BPKB asli dan fotokopi. Calon peserta juga perlu menyediakan uang sesuai dengan jumlah pajak pokok kendaraan, dan map merah khusus untuk mobil atau map kuning untuk sepeda motor. Jika pemohon diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai.

Adapun ketentuan kendaraan yang bisa mengikuti pemutihan antara lain adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah yang mengikuti program, memiliki tunggakan maksimal 5 tahun, tidak bodong (memiliki STNK dan BPKB), dan pajak harus sudah jatuh tempo sebelum program dimulai.

Prosedur untuk mendaftar pemutihan pajak kendaraan cukup mudah. Pertama, calon wajib pajak perlu memantau informasi pemutihan yang biasanya diumumkan melalui website resmi Bapenda provinsi, media sosial kantor Samsat, atau banner yang dipasang di kantor. Langkah selanjutnya adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi Samsat terdekat atau mendaftar secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs resmi Bapenda.

Setelah sampai di kantor Samsat, pemohon perlu mengambil nomor antrean khusus layanan pemutihan dan mengisi formulir permohonan. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan, termasuk pengecekan nomor rangka dan mesin. Meskipun denda dihapus, pemohon tetap wajib membayar pokok pajak sesuai ketentuan, yang akan dihitung oleh petugas. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai di loket resmi.

Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, STNK pemohon akan diberikan stempel pengesahan sebagai bukti keikutsertaan dalam program pemutihan. Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat menikmati berbagai keuntungan, antara lain bebas dari denda keterlambatan pajak, tidak dikenakan biaya administrasi tambahan, serta proses yang lebih cepat dan mudah, termasuk opsi pendaftaran secara online.

Penting untuk diingat bahwa program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini biasanya berlangsung dari April hingga Desember, tergantung kebijakan masing-masing provinsi. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, sangat disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak melewatkan program yang dapat memberikan keringanan finansial. Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dan syarat yang berlaku untuk mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.

Exit mobile version