![Panduan Ganti BPKB dan STNK 2025: Syarat & Biaya Lengkap!](https://octopus.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Panduan-Ganti-BPKB-dan-STNK-2025-Syarat-Biaya-Lengkap.jpg)
Pemilik kendaraan yang berencana mengganti warna kendaraan pada tahun 2025 perlu mengetahui prosedur dan syarat dalam memperbarui dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini penting dilakukan agar data kendaraan tetap konsisten dengan informasi resmi yang tercatat di sistem kepolisian, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Mengacu pada peraturan tersebut, setiap kendaraan yang mengalami perubahan signifikan, termasuk modifikasi warna, wajib untuk memperbarui dokumen yang sah. Proses ini bertujuan untuk menghindari kendala administratif di masa mendatang.
Dokumen yang diperlukan untuk pembaruan STNK mencakup:
1. Mengisi formulir permohonan perubahan informasi.
2. Bukti identitas pemilik kendaraan.
3. Jika proses diwakilkan, harus menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
4. STNK asli kendaraan yang akan diperbarui.
5. Surat rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan terkait perubahan warna.
6. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan modifikasi warna, dilengkapi dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan domisili.
8. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
9. Bukti pendaftaran BPKB.
Selain STNK, pembaruan BPKB juga diperlukan dengan syarat dokumen sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan pembaruan BPKB.
2. Bukti identitas pemilik kendaraan.
3. Jika diwakilkan, menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
4. BPKB asli kendaraan untuk diperbarui.
5. STNK asli kendaraan.
6. Surat rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan mengenai perubahan warna.
7. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan modifikasi warna beserta dokumen pendukung yang relevan.
8. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Biaya yang dibutuhkan untuk proses pembaruan STNK dan BPKB juga menjadi perhatian penting. Pemilik kendaraan harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
1. Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua: Rp 100.000
2. Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
3. Total biaya pembaruan STNK dan BPKB: Rp 325.000
Untuk memastikan semua proses berjalan dengan lancar, pemilik kendaraan disarankan untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Modifikasi warna kendaraan yang tidak diikuti dengan pembaruan dokumen resmi dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari.
Proses pembaruan ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa informasi yang terdaftar tetap akurat dan sah. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, para pemilik kendaraan tidak hanya melindungi hak-hak mereka tetapi juga berkontribusi terhadap ketertiban dan keamanan lalu lintas. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin melakukan modifikasi warna kendaraan, pastikan untuk segera melakukan proses pembaruan STNK dan BPKB agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.