Pendistribusian bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran menjadi langkah krusial dalam upaya mengurangi ketimpangan sosial yang semakin meningkat di masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah Indonesia memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai alat utama dalam mengidentifikasi dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang berhak. Melalui sistem yang terintegrasi ini, diharapkan bantuan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan masyarakat yang membutuhkan.
Proses pemberian bantuan sosial dimulai dengan pengumpulan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengelola DTKS. Data yang digunakan dalam sistem ini mencakup masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-NexGen (SIKS-NG). Selanjutnya, informasi ini dikirimkan ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota, lalu ditembuskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk memfasilitasi proses lebih lanjut.
Pentingnya verifikasi dan validasi data sangat ditekankan dalam alur pemberian bansos. Proses ini mencakup serangkaian langkah, antara lain pemadanan dan pengolahan data yang bersumber dari berbagai jenis bantuan sosial dan subsidi yang diberikan pemerintah. Dalam tahapan ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat penerima dibenahi melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berhak yang akan menerima bantuan.
Tak kalah penting, verifikasi validasi DTKS dilakukan oleh petugas pendata atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berada di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dengan komunitas lokal. Selanjutnya, kegiatan musyawarah kelurahan dan desa dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah menjadi forum untuk menetapkan usulan penerima atau penghapusan usulan penerima yang kemudian diajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Setelah semua proses tersebut dieksekusi dan Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) telah disetujui, Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota akan mengajukan permohonan bantuan. Permohonan ini diajukan melalui Pusdatin Kemensos RI untuk bansos tunai maupun bansos sembako, serta melalui Dinas Sosial Provinsi untuk jenis bantuan yang bersumber dari provinsi.
Selanjutnya, data penerima manfaat akan diberikan kepada PT Pos Indonesia. Tugas PT Pos mencakup pembersihan data dan pemetaan penerima manfaat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kecamatan. Data yang tidak lengkap dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi, dan diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Bulog untuk pengadaan bantuan non tunai, sementara Dinas Sosial mempersiapkan bantuan tunai.
Setelah pengadaan bantuan selesai, PT Pos melakukan pengiriman dan distribusi bansos sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan. Bantuan ini kemudian diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.
Melalui alur terintegrasi ini, pemerintah berupaya tidak hanya untuk menyalurkan bantuan, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses distribusi berjalan secara efisien dan akurat. Dengan memanfaatkan DTKS, diharapkan potensi penyalahgunaan bantuan dapat diminimalisir dan penerima yang berhak benar-benar mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di tanah air. Dengan data yang lebih akurat dan sistematis, harapan untuk mencapai masyarakat yang lebih sejahtera semakin dekat.