OJK: Usaha Bank Emas Bullion Kini Dilindungi Asuransi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sektor usaha bank emas atau bullion di Indonesia kini telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi yang komprehensif. Perlindungan ini mencakup beragam risiko yang dapat terjadi, mulai dari penyimpanan hingga pengiriman emas dan logam mulia.

Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa produk asuransi yang mendukung usaha bullion sudah tersedia dalam berbagai bentuk. Ogi menyatakan, “Produk asuransi untuk mendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia, bentuknya dapat berupa perlindungan asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) maupun apabila emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan (cash in transit).”

Kedua jenis perlindungan ini termasuk dalam kategori produk asuransi aneka yang ada di industri asuransi umum. Selain itu, OJK juga menyebutkan adanya asuransi kebongkaran yang memberikan perlindungan lebih lanjut bagi nasabah dari risiko pembobolan yang bisa terjadi pada penyimpanan emas dan logam mulia.

Pentingnya perlindungan asuransi dalam usaha bullion ini diperkuat dengan peluncuran resmi layanan Bank Emas oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 26 Februari 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas di Indonesia, mendorong penghiliran, dan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi industri emas nasional. Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024.

Menurut ketentuan dalam POJK 17/2024, hanya lembaga jasa keuangan yang memiliki kegiatan bisnis utama di bidang penyaluran kredit atau pembiayaan yang diperbolehkan untuk menjalankan usaha bullion. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro. Untuk bank umum, izin usaha bullion diberikan dengan syarat memiliki modal inti minimal sebesar Rp14 triliun. Bank umum yang memenuhi syarat tersebut juga diperbolehkan menjalankan bisnis bullion melalui unit usaha syariah (UUS).

Kondisi ini memberikan angin segar bagi lembaga keuangan yang ingin terjun ke dalam bisnis emas. Saat ini, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia telah mendapatkan izin untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Bullion (KUB), yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. OJK melaporkan bahwa Pegadaian saat ini mengelola total saldo deposito emas mencapai 31.604 kilogram, di mana jumlah emas titipan dari korporasi mencapai 988 kilogram. Selain itu, penyaluran pinjaman modal kerja yang berbasis emas tercatat sebanyak 20 kilogram.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan regulasi di sektor ini, OJK juga sedang menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bullion (KUBL) yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. Proses ini melibatkan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan strategi dan regulasi yang dapat memenuhi kebutuhan industri emas.

Keberadaan bank emas di Indonesia diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Proyeksi menunjukkan bahwa inisiatif ini dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp245 triliun, menarik investasi sebesar Rp47,4 triliun, dan mendorong peredaran uang mencapai Rp156 triliun. Seiring dengan dukungan regulasi yang kuat dan perlindungan asuransi yang memadai, usaha bank emas diharapkan dapat berkembang pesat dan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan Indonesia.

Back to top button