Bisnis

OJK Ungkap Syarat Pemasaran Asuransi Kredit yang Ketat

Perusahaan asuransi yang berencana memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship kini diwajibkan untuk memenuhi syarat ketat, yaitu memiliki rasio likuiditas minimum sebesar 150%. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap pembiayaan kredit, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa syarat rasio likuiditas ini sangat relevan dengan dinamika sektor kredit. “Kredit sangat tergantung pada kondisi ekonomi nasional. Dengan adanya rasio likuiditas 150%, kita bisa memastikan ketahanan perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan kredit. Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas industri asuransi,” ungkap Djonieri dalam webinar Media Asuransi baru-baru ini.

Djonieri juga menekankan bahwa sektor asuransi kredit memiliki tantangan tersendiri. Ketika kondisi ekonomi memburuk, biasanya kualitas kredit akan ikut terdampak. Oleh karena itu, perusahaan yang memasarkan asuransi kredit harus memiliki modal yang kuat dalam hal likuiditas. “Ekonomi kadang tak bisa diprediksi. Dengan adanya rasio likuiditas yang lebih tinggi, kami dapat menyiapkan buffer menghadapi kemungkinan risiko,” tambahnya.

Dalam POJK 20 Tahun 2023, selain syarat rasio likuiditas, terdapat pula ketentuan mengenai ekuitas minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi kredit. Menurut ketentuan tersebut, setiap perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang terdapat dalam POJK 23/2023, mana yang lebih tinggi, hingga 31 Desember 2028. Setelah tanggal tersebut, syarat ekuitas minimum meningkat menjadi Rp1 triliun.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan mengenai rasio likuiditas sebesar 150% ini bukan hal baru dalam industri asuransi. Sebelumnya, persyaratan serupa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. “Jadi, bisa dikatakan bahwa filosofi di balik aturan ini sudah ada sejak lama. Kami hanya mengakui dan mengadopsinya kembali dalam POJK 20/2023,” kata Djonieri.

Peraturan ini diundangkan pada 13 Desember 2023, dan ketentuan tentang rasio likuiditas serta ekuitas minimum akan mulai berlaku efektif pada 13 Desember 2024. Djonieri menjelaskan bahwa waktu satu tahun diberikan kepada perusahaan asuransi untuk mempersiapkan diri. “Kami ingin melihat bagaimana strategi perusahaan asuransi mengatur diri mereka agar dapat memenuhi syarat tersebut,” imbuhnya.

Menariknya, meskipun aturan ini sangat ketat, pemantauan yang dilakukan oleh OJK menunjukkan bahwa rata-rata rasio likuiditas perusahaan asuransi kredit saat ini berada di angka 160%, sedangkan untuk perusahaan suretyship mencapai 163%. “Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan sudah siap untuk memenuhi syarat yang baru ini, meskipun masih ada yang belum mematuhi,” jelas Djonieri.

Dengan adanya regulasi yang ketat ini, diharapkan industri asuransi kredit dan suretyship dapat beroperasi dengan lebih aman dan terkendali, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah dan sektor keuangan secara keseluruhan. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan evaluasi terkait implementasi peraturan ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button