Kementerian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi baru yang diharapkan dapat memperkuat industri asuransi di Indonesia. Prudential Indonesia menganggap langkah ini sebagai upaya yang tepat dalam meningkatkan tata kelola dan keberlanjutan bisnis asuransi ke depan. Maria Rosalinda, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, menyatakan apresiasi terhadap keputusan OJK terkait penerbitan Peraturan OJK (POJK) baru di bidang perasuransian.
Empat POJK baru yang diterbitkan akhir Desember 2024 mencakup aspek-aspek penting seperti pengembangan kualitas sumber daya manusia, perubahan penyelenggaraan usaha asuransi, prosedur sanksi administratif, serta pembubaran dan likuidasi perusahaan asuransi. Maria menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sejalan dengan visi Prudential untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
“Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kami terus menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Maria dalam pernyataan tertulisnya.
Prudential Indonesia percaya bahwa regulasi baru OJK akan sejalan dengan Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027. Roadmap ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi di Tanah Air. Pihak Prudential melihat adanya hubungan erat antara stabilitas ekonomi dan pertumbuhan sektor asuransi. Maria optimis bahwa dengan ekonomi yang kondusif, masyarakat akan lebih mampu membeli produk perlindungan jangka panjang yang berdampak positif pada kesejahteraan mereka.
Melihat peluang yang ada, Prudential Indonesia berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam sektor asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial. Maria berharap bahwa dengan adanya regulasi baru ini, perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia dapat terdorong untuk menciptakan solusi perlindungan yang lebih inovatif dan inklusif. “Kami akan terus menghadirkan inovasi layanan berkualitas dengan memahami kebutuhan nasabah guna mewujudkan perlindungan berkelanjutan,” pungkasnya.
Menghadapi tahun 2025, Prudential Indonesia telah menyiapkan strategi bisnis yang mengutamakan kebutuhan nasabah. Fokus utama mereka adalah untuk menyediakan solusi keuangan dan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat. “Dengan optimisme menghadapi tahun 2025, kami berkomitmen untuk tetap melanjutkan strategi-strategi perusahaan guna mewujudkan tujuan menjadi mitra dan pelindung tepercaya bagi generasi saat ini dan mendatang,” lanjut Maria.
Nasabah tetap menjadi pusat dari seluruh strategi bisnis Prudential. Oleh karena itu, mereka terus mendengarkan dan memahami kebutuhan nasabah untuk menyediakan layanan yang lebih baik. Dalam era digital ini, Prudential Indonesia berupaya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan mereka. Maria menyebutkan bahwa inovasi berbasis teknologi berperan penting dalam menciptakan nilai tambah bagi pelanggan.
“Kami juga cermat membaca peluang untuk menghadirkan inovasi berupa produk sesuai segmen dan kebutuhan nasabah kami, termasuk nasabah baru. Kami menghadirkan layanan berbasis teknologi untuk memberikan nilai tambah bagi nasabah dan meningkatkan perlindungan optimal bagi mereka,” tutupnya.
Dengan regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK dan komitmen inovasi dari Prudential Indonesia, diharapkan industri asuransi di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Regulasi ini tidak hanya menjadi landasan untuk tata kelola yang lebih baik, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di sektor asuransi.