Bisnis

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi, Asosiasi Berikan Tanggapan Penting

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan sejumlah aturan baru yang bertujuan untuk memperkuat industri asuransi di Indonesia. Selama periode 2023–2024, OJK telah menerbitkan 18 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari total tersebut, 16 POJK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebanyak 12 POJK dan 5 SEOJK khusus dirancang untuk regulator industri perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memperkuat sektor asuransi dari segi tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan permodalan. Menurutnya, regulasi yang ada sebelumnya dinilai masih kurang dalam membangun fondasi yang kuat bagi industri. “Kami menekankan enforcement terhadap regulasi yang telah dibuat,” ujar Ogi dalam acara Regulatory Dissemination Day 2025 yang berlangsung di Jakarta.

Proses penyusunan regulasi baru ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, serta perluasan harmonisasi dengan kementerian terkait. Ogi menekankan bahwa industri perasuransian di Indonesia memiliki potensi yang besar, tetapi dukungan regulasi yang ada masih dianggap belum optimal. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk lebih proaktif dalam mengembangkan sektor ini.

Ogi optimis bahwa pertumbuhan industri asuransi akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Proyeksi menunjukkan bahwa aset industri asuransi umum dapat tumbuh antara 8% hingga 10%, aset asuransi jiwa antara 2% hingga 4%, dan dana pensiun diperkirakan akan tumbuh antara 9% hingga 11%. Namun, untuk mencapai proyeksi tersebut, kolaborasi dan sinergi antara OJK, perusahaan asuransi, dan stakeholders lainnya sangat diperlukan.

Salah satu fokus utama dalam regulasi baru adalah peningkatan ekuitas perusahaan asuransi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menanggung risiko. Oleh karena itu, OJK menetapkan peraturan untuk peningkatan ekuitas bertahap hingga tahun 2028. Pada tahun 2026, perusahaan asuransi diharapkan sudah mencapai ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, dan pada tahun 2028 sebesar Rp1 triliun. Jika perusahaan asuransi tidak mencapai target ekuitas, mereka dapat bergabung dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) yang mirip dengan bank.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan OJK, terutama mengenai permodalan minimum. Ia menilai bahwa ketentuan ini selaras dengan roadmap industri yang telah disepakati. Togar menyatakan, “Kebijakan ini seharusnya tidak menjadi isu besar bagi pelaku usaha, sebab ada jalan bagi perusahaan yang tidak memenuhi modal minimum untuk membentuk KUPA.”

Togar juga menyoroti tantangan lain dalam industri asuransi jiwa, terutama terkait regulasi produk asuransi yang berkaitan dengan investasi. Pelayanan yang sederhana dalam produk ini dapat terpengaruh oleh perubahan regulasi, dan edukasi yang memadai perlu dilakukan agar seluruh pihak dapat memahami perubahan tersebut. Ia mencatat bahwa pertumbuhan industri asuransi jiwa yang hanya 2%–4% pada tahun lalu masih dalam batas wajar mengingat situasi yang dihadapi, namun ada harapan untuk perbaikan di tahun ini, khususnya dengan penerapan standar akuntansi baru PSAK 117 yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Regulasi baru yang dikeluarkan oleh OJK diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis. Togar menekankan pentingnya menjaga operasi perusahaan asuransi agar tidak terjadi gangguan bagi konsumen, serta menegaskan bahwa OJK berperan dalam perlindungan konsumen di sektor ini. Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap agar industri asuransi Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan lebih memperkuat posisi di sektor keuangan secara keseluruhan.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button