
Kabar penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, menarik perhatian publik dan media. Penahanan ini menyusul laporan yang dibuat oleh pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys, yang menuduh Nikita sanggup memeras dan mengancam dirinya. Setelah pengumuman ini, berbagai reaksi pun muncul, termasuk dari rekan-rekan selebriti.
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan menyusul laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku merasa terancam dan mengalami pemerasan, serta tuduhan bahwa Nikita telah merusak reputasi produknya melalui siaran langsung di platform TikTok. Proses hukum ini mengungkapkan bahwa pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita untuk menjalin hubungan baik, namun malah mendapatkan respons berupa ancaman.
Di tengah situasi ini, pasangan selebriti Astrid dan Uya Kuya menunjukkan reaksi mereka yang positif terhadap penahanan Nikita. Astrid mengungkapkan rasa syukurnya melalui akun Instagram pribadi, menyatakan, “Alhamdulillah @poldametrojaya telah tegak lurus. Alhamdulillah. Masih banyak orang baik dan waras untuk tidak menormalisasikan kejahatan.” Pernyataan ini, meskipun tidak secara langsung menyebut nama Nikita, mencerminkan dukungan terhadap tindakan tegas polisi.
Uya Kuya juga memberikan tanggapan yang menunjukkan antusiasmenya dengan meninggalkan dua emoji api di unggahan akun Instagram yang memberitakan penahanan Nikita. Pasangan ini memang sempat terlibat perseteruan dengan Nikita sebelumnya, meskipun ada kabar bahwa mereka telah berdamai. Namun, tampaknya hubungan di antara mereka masih belum sepenuhnya pulih.
Penahanan ini tidak hanya menandakan pentingnya proses hukum, tetapi juga mengangkat isu mengenai perilaku selebriti dan tanggung jawab publik. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Nikita dan asistennya dijerat oleh beberapa pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Konteks penahanan Nikita Mirzani juga memperlihatkan dinamika relasi antara publik figur dan risiko yang dihadapi ketika reputasi mereka tersandung masalah hukum. Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang terkait dengan kasus ini, memperlihatkan komitmen polisi dalam menangani kasus yang kompleks dan berisiko tinggi.
Sebagai catatan, Nikita dan asistennya pernah mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan sebelumnya, namun setelah mengalami proses penyidikan intensif, keduanya akhirnya resmi ditangkap. Penahanan ini menjadi salah satu peristiwa yang memperkuat posisi hukum terkait tindakan pemerasan dan pengancaman di Indonesia. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan implikasinya bagi industri hiburan di Tanah Air.
Dalam perkembangan situasi, reaksi dari berbagai pihak menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi perhatian utama. Kesadaran akan pentingnya menghormati hukum dan tidak menormalkan tindakan yang melanggar hak orang lain, tampaknya semakin menjadi tema sentral di kalangan publik, terutama dalam konteks figur publik yang sering menjadi sorotan.