
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya terlibat dalam kasus pemerasan yang ditujukan kepada Reza Gladys, dengan tuntutan yang mencapai nilai Rp 4 miliar. Proses penahanan ini menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti mantan istri Dipo Latief tersebut.
Dalam momen penangkapannya, Nikita Mirzani terlihat mengenakan baju oranye—seragam tahanan—saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meskipun situasi cukup serius, artis berusia 38 tahun itu memamerkan senyuman percaya diri, tanpa mengenakan masker yang ia gunakan saat tiba di lokasi. Kegembiraan yang sama juga tampak pada Mail, yang ikut tersenyum saat digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas.
Kombes Pol Ade Ary, perwakilan dari Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan mereka. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” ungkap Ade Ary kepada wartawan.
Nikita Mirzani dan Mail kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut, di mana keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, namun saat ditanya mengenai kasus ini, mereka memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan tetap bungkam.
Dari segi hukum, mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10), yang berpotensi mengancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun. Selain itu, Nikita juga harus menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat menjatuhkannya pada hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Dengan berbagai pasal yang dikenakan, nasib Nikita dan Mail kini berada di tangan hukum, dan mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka.
Kedua tersangka ini menjadi sorotan bukan hanya karena proses hukum yang mereka jalani, tetapi juga karena status publik Nikita Mirzani sebagai seorang selebriti yang sering berada di media. Kasus ini pun menambah deretan masalah hukum yang melibatkan Nikita, yang sebelumnya dikenal dengan berbagai kontroversi dan berita negatif.
Masyarakat pun terbelah menjadi dua kubu—ada yang mengecam tindakan pemerasan yang diduga dilakukan Nikita dan asistennya, sementara ada juga yang memberikan dukungan. Komentar dan opini di media sosial terus mengalir, menciptakan diskusi yang hangat di kalangan penggemar dan publik.
Pada intinya, setelah proses penyidikan dan persidangan yang akan datang, banyak yang berharap keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan yang dapat merugikan orang lain, serta pentingnya menjalani hidup dengan penuh integritas. Selanjutnya, kasus ini akan terus diikuti oleh masyarakat, menunggu perkembangan terbaru terkait proses hukum yang akan dihadapi Nikita Mirzani dan Mail.