
Jakarta, Octopus – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan dukungannya terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) yang menyerukan jihad untuk melawan agresi Israel terhadap Palestina. Keputusan tersebut mencerminkan keprihatinan mendalam MUI terhadap kondisi kemanusiaan di Gaza, yang terus memburuk akibat serangan militer Israel.
“Fatwa jihad ini merupakan respons yang sangat diperlukan melihat situasi krisis kemanusiaan yang melanda rakyat Palestina,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan membela Palestina telah menjadi kewajiban umat Islam yang telah diformulasikan dalam Ijtima’ Ulama Fatwa MUI sebelumnya.
Dalam Ijtima’, MUI tidak hanya merekomendasikan dukungan moral, tetapi juga mendorong langkah nyata, termasuk pengiriman pasukan untuk melindungi rakyat Gaza dari apa yang mereka sebut sebagai tindakan genosida oleh Israel. “Kita tidak bisa tinggal diam melihat kekejaman ini, setiap langkah yang bisa diambil untuk membantu Palestina harus dilakukan,” tegasnya.
MUI juga menyerukan kepada negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memperkuat konsolidasi internal demi menghentikan kekejaman Israel. Menurut Prof. Sudarnoto, konsolidasi ini sangat penting dalam menghadapi tantangan yang dihadapi umat Islam terkait kondisi di Palestina. Ia menilai langkah-langkah nyata harus segera diambil guna merespons berbagai pelanggaran yang terus dilakukan.
Fatwa IUMS mengandung seruan kuat untuk perlunya pendekatan komprehensif dalam pembelaan Palestina. Dalam konteks ini, MUI menilai bahwa tanggung jawab dunia internasional sangatlah besar. “Dunia Islam harus bersatu dalam menghadapi keprihatinan ini. Pembantaian yang terjadi adalah sebuah bentuk agresi yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Sudarnoto.
Prof. Sudarnoto mengkhawatirkan bahwa dampak dari agresi Israel tidak hanya mempengaruhi kondisi di Gaza, tetapi juga akan meluas ke seluruh dunia, dengan menambah ketegangan antarsuku dan agama. Ia menegaskan bahwa tindakan militer yang didukung oleh sejumlah negara, khususnya Amerika Serikat, harus menjadi perhatian semua pihak untuk mengambil tindakan kolektif yang lebih efektif.
Dalam konteks ini, MUI menyerukan agar negara-negara Muslim mempertimbangkan ulang keberadaan Kedutaan Besar Amerika Serikat di negara mereka sebagai langkah diplomatik untuk memberikan tekanan kepada AS agar menghentikan dukungan kepada Israel. “Kita harus bersatu sebagai umat untuk menekan pihak-pihak yang terlibat dalam kesewenangan ini,” ujarnya.
MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh ulama, dan pemimpin bangsa untuk bersatu demi memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Mereka menekankan bahwa solidaritas dan persatuan antarsesama umat Islam adalah kunci untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Lebih lanjut, MUI berharap agar fatwa IUMS dan dukungannya mendapatkan perhatian besar dari seluruh umat Islam di dunia. Dengan adanya fatwa ini, MUI percaya bahwa akan ada langkah-langkah konkrit yang diambil oleh berbagai negara untuk mengakhiri konflik dan memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina.
Sebagai penutup, MUI mengingatkan bahwa tindakan tidak peduli terhadap nasib rakyat Palestina adalah sebuah pengkhianatan terhadap ajaran Islam yang menekankan pada keadilan dan perlindungan bagi yang tertindas. Dengan dukungan yang kuat dari dunia Islam, MUI berharap bahwa suara untuk membela Palestina akan makin menggema dan menerobos batas-batas nasional demi keadilan yang seharusnya diraih oleh rakyat Palestina.