mudah! Cara Download KK Online dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen identitas penting yang mencatat tentang anggota keluarga, hubungan antaranggota, serta jumlah anggota keluarga. Di Indonesia, memiliki KK adalah hal yang wajib mengingat pentingnya dokumen ini dalam berbagai proses administrasi. Jika KK Anda hilang atau rusak, kini tidak perlu panik karena Anda dapat mencetak ulang dan mengunduh KK secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk mengunduh KK secara online, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat dan mengaktifkan akun IKD. Bagi Anda yang belum memiliki akun, berikut adalah panduan lengkap untuk aktivasi dan pengunduhan KK secara daring.

Pendaftaran dan Aktivasi Akun IKD dimulai dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat selama jam kerja. Setelah itu, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan akun IKD. Selanjutnya, unduh aplikasi IKD yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi “Lewati” atau “Lanjut” pada tampilan awal.

Gulir ke bawah pada halaman persetujuan pengguna, centang kotak persetujuan, dan klik “Daftar”. Pilih opsi “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru, lalu masukkan data pribadi seperti nama lengkap, email, dan informasi lainnya. Pastikan data yang Anda masukkan telah benar sebelum mengklik “Kirim”.

Setelah itu, lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah Anda terlihat jelas tanpa aksesori yang dapat menutupi. Kemudian, pindai kode QR yang diberikan oleh petugas Dukcapil untuk verifikasi lebih lanjut. Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima PIN IKD yang terdiri dari enam digit angka. Simpan PIN ini dengan baik dan jaga kerahasiaannya.

Jika Anda ingin mengganti PIN, buka menu “Pengaturan” di aplikasi, pilih “Ubah PIN”, dan masukkan PIN baru sesuai keinginan Anda.

Setelah akun IKD aktif, Anda dapat melanjutkan untuk mengunduh KK secara online. Buka aplikasi IKD dan login menggunakan PIN yang telah Anda aktifkan. Di halaman utama, pilih menu “Pelayanan” dan klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”. Isi informasi yang diminta, seperti alasan permintaan cetak dan keterangan tambahan jika diperlukan. Setelah mengisi semua data, klik “Ajukan”.

Selanjutnya, Anda dapat memantau status permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”. Apabila permohonan Anda disetujui oleh Dukcapil sesuai domisili, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung di aplikasi.

Setelah berhasil mengunduh, Anda bisa mencetak file KK tersebut menggunakan kertas HVS A4 80 gram. KK digital yang diunduh telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk kode QR di pojok kanan bawah sebagai bukti keabsahan dokumen tersebut.

Untuk dapat mengunduh KK secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pengunduhan KK melalui IKD hanya dapat dilakukan jika Anda sudah memiliki akun IKD yang aktif. Aktivasi akun harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil, karena proses ini memerlukan verifikasi data oleh petugas.

Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk membuat akun IKD:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Alamat email dan nomor HP yang aktif.
3. Perangkat smartphone dengan kamera depan yang berfungsi dengan baik.
4. Koneksi internet yang stabil.

Dengan hadirnya layanan IKD, proses pengunduhan dan pencetakan Kartu Keluarga menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien. Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan khusunya KK, sehingga Anda tidak perlu antre di kantor Dukcapil untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah yang tepat agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Berita Terkait

Back to top button