Minat Beli Asuransi Investasi? Kenali Skema Unit Linked Dulu!

Minat masyarakat untuk berinvestasi sambil mendapatkan perlindungan asuransi semakin meningkat, terutama melalui produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, atau dikenal dengan skema unit linked. Unit linked memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk tidak hanya terlindungi secara finansial, tetapi juga bisa berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan. Meskipun menarik, penting bagi calon pemegang polis untuk memahami skema ini secara mendalam sebelum memutuskan untuk terlibat.

Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengatakan bahwa unit linked merupakan produk yang kompleks, di mana pemegang polis memiliki hak untuk memilih alokasi investasi berdasarkan subdana yang tersedia. Namun, pengelolaan instrumen investasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, dengan pembatasan yang diatur oleh OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang ditujukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga kesehatan finansial perusahaan.

Dalam skema unit linked, pemegang polis dapat memilih dari berbagai instrumen investasi, seperti surat berharga negara (SBN), saham, reksa dana, deposito, obligasi korporasi, dan sukuk. Oleh karena itu, calon nasabah disarankan untuk memahami profil risiko serta karakteristik investasi unit linked agar dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan keuangan masing-masing.

Berdasarkan laporan kinerja asuransi jiwa 2024, total klaim surrender dari produk unit linked mencapai Rp57,44 triliun. Klaim surrender sendiri adalah pembayaran yang dibuat kepada pemegang polis yang memutuskan untuk menghentikan pertanggungan sebelum kontrak berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa banyak nasabah yang memutuskan untuk kembali menarik dana investasi mereka, terutama ketika kinerja pasar saham tidak memuaskan. Data OJK mencatat bahwa sekitar 60% dari portofolio investasi unit linked ditempatkan pada instrumen saham, yang membuat para pemegang polis terpengaruh oleh fluktuasi pasar.

Menurut Fauzi, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir 2024 yang mengalami kontraksi sebesar 2,65% year to date berkontribusi pada meningkatnya klaim surrender. “Sebagian besar klaim surrender berasal dari produk dengan komponen investasi, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap hasil investasi,” tambahnya.

Menanggapi perubahan regulasi OJK yang baru, beberapa perusahaan, termasuk MSIG Life, telah memperbarui cara penjualan produk unit linked mereka. CEO dan Presiden Direktur MSIG Life, Wianto Chen, menyampaikan bahwa perubahan ini membuat proses penjualan unit linked menjadi lebih kompleks dan tersegmentasi, sehingga ditargetkan kepada konsumen yang paham akan instrumen investasi dan asuransi. Di antara strategi terbaru yang diterapkan adalah penguatan fitur proteksi dan variasi fund, termasuk opsi investasi offshore.

Data 2024 dari MSIG Life menunjukkan bahwa subdana saham dalam produk unit linked mengalami kontraksi, dengan subdana Excellink Aggressive menutup tahun dengan penurunan 10,36%. Berbanding terbalik, subdana Exellink Global Aggressive Dollar mencatatkan pertumbuhan 11,08% pada periode yang sama. Perbedaan performa ini menegaskan bahwa pemilihan subdana yang tepat sangat berpengaruh pada hasil investasi.

Kendati produk unit linked menawarkan potensi pertumbuhan investasi yang lebih tinggi, kebutuhan untuk memahami risiko yang terlibat tetap menjadi prioritas. Calon pemegang polis disarankan untuk melakukan riset menyeluruh dan berkonsultasi dengan ahli sebelum memilih skema unit linked, agar keputusan yang diambil sejalan dengan tujuan keuangan jangka panjang mereka. Dengan memahami skema ini secara mendetail, pemegang polis dapat menavigasi tantangan dan peluang yang ada di pasar asuransi dan investasi secara lebih efektif.

Back to top button