Menteri Maman: Ojol Masuk UMKM Dapat Subsidi BBM dan KUR!

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan rencana pemerintah untuk mengakui pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM. Usulan ini diharapkan bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan untuk dibahas pada tahun 2026. Dengan pengakuan ini, ojol akan mendapatkan payung hukum yang jelas, yang selama ini menjadi harapan banyak pengemudi di tanah air.

Pernyataan Maman diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (16 April). Dia menjelaskan bahwa tujuan dari penggolongan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum serta akses terhadap berbagai program bantuan dari pemerintah, termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg, serta pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Saudara-saudara kami, penggiat ojek online, seharusnya mendapatkan perlindungan dan juga akses yang lebih baik atas bantuan-bantuan pemerintah,” ujar Maman. Dengan langkah ini, diharapkan pengemudi ojol tidak hanya diakui sebagai sumber mata pencaharian, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Pengemudi ojol sendiri saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam hal pendapatan yang tidak selalu stabil. Dalam konteks ini, Maman menggarisbawahi bahwa dengan status sebagai UMKM, para pengemudi ojol dapat mengakses KUR dengan suku bunga rendah, yaitu 6 persen, untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak atas insentif pajak final sebesar 0,5 persen.

Program ini merupakan langkah penting untuk memberdayakan para pengemudi ojek, yang dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi alternatif transportasi yang populer di Indonesia. Statistik menunjukkan bahwa jumlah pengemudi ojol terus meningkat, didorong oleh tingginya permintaan layanan transportasi dan pengiriman barang. Namun, tidak jarang mereka juga menghadapi ketidakpastian terkait tugas dan tanggung jawab mereka di dalam ekosistem transportasi daring.

Maman merujuk pada program-program dukungan yang selama ini diberikan kepada UMKM, seperti pelatihan dan peningkatan kapasitas. Ia menegaskan bahwa ke depan, pengemudi ojek online juga memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut. “Kami ingin semua pengemudi ojol mendapatkan pelatihan yang sama dengan yang kami berikan kepada UMKM lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maman menyatakan bahwa usulan ini muncul sebagai respons terhadap permintaan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan-perusahaan e-commerce memberikan bonus Lebaran kepada pengemudi ojol. Meskipun demikian, ia juga mencatat bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan bonus tersebut, sehingga keputusan sepenuhnya berada di tangan masing-masing perusahaan.

Rencana ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU UMKM yang mencakup pengemudi ojol diharapkan dapat dilakukan pada tahun depan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sektor usaha yang berkembang, termasuk di dalamnya pengemudi ojek online yang selama ini sering kali terabaikan dalam kebijakan-kebijakan yang ada.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengemudi ojol dapat memperoleh manfaat yang lebih luas dan perlindungan hukum yang memadai, sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih baik dalam menjalankan usaha mereka. Ini adalah langkah signifikan untuk menegaskan eksistensi para pengemudi di dunia digital saat ini, yang berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan mobilitas dan layanan transportasi.

Berita Terkait

Back to top button