
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait temuan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran. Permintaan ini disampaikan setelah Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa minyak kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 750 mililiter hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual minyak tersebut mencapai Rp 18.000, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700.
Kepada wartawan, Amran menjelaskan, “Pak Mendag sudah kami telepon langsung. Pak Kabareskrim juga sudah dihubungi.” Ia mendorong agar Kabareskrim dan pihak terkait segera melakukan investigasi mendalam serta tindakan hukum terhadap produsen yang terbukti bersalah. “Kami minta diperiksa, dan kalau betul (bersalah) ditutup. Tidak boleh kompromi,” ujar Amran, dengan nada tegas.
Kasus ini menuai keprihatinan, terutama mengingat bulan suci Ramadan yang kerap dijadikan momen bagi pelaku usaha untuk meningkatkan konsumsi, namun juga rentan terhadap praktik curang. Amran menegaskan bahwa tindakan manipulasi takaran ini merugikan masyarakat Indonesia. Dengan adanya fenomena seperti ini, masyarakat berharap di bulan Ramadan, kebutuhan akan minyak goreng tidak hanya terpenuhi tetapi juga ditawarkan dengan harga yang wajar.
Rincian temuan Amran di pasar itu menunjukkan bahwa kualitas produk yang dijual tidak sesuai dengan ekspektasi. Menurutnya, penyimpangan dalam takaran ini tidak hanya berdampak pada konsumen tetapi juga merusak kepercayaan terhadap produk dalam negeri. Amran berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar, sehingga tindakan tegas pun menjadi hal yang tidak bisa dihindari.
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, terus berupaya menjaga stabilitas harga dan kualitas minyak goreng di pasaran. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menetapkan HET untuk mencegah praktik jual beli yang merugikan konsumen. Namun, dengan adanya penyimpangan seperti itu, masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang.
Amran tidak sendirian dalam menyuarakan keprihatinannya. Beberapa pihak, termasuk asosiasi pedagang, juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal. Mereka khawatir bahwa jika tindakan tegas tidak diambil, akan banyak pedagang yang terdampak akibat praktik curang tersebut, berujung pada kerugian yang lebih besar untuk ekonomi mikro.
Mentan juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk, dan melaporkan jika menemukan ketidakcocokan antara label dan isi produk. Dia menambahkan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas atas produk yang mereka beli dan berhak atas kualitas barang sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Ke depannya, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan langkah preventif dan kuratif untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Penting bagi masyarakat, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha, untuk bekerjasama dalam menciptakan iklim perdagangan yang baik dan sehat. Ketidakpatuhan terhadap aturan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak reputasi produsen itu sendiri.
Dengan keseriusan dan ketegasan yang ditunjukkan oleh Mentan Amran, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di sektor pangan yang sangat menentukan kehidupan sehari-hari.