Menaker: 70% JKP Eks Buruh Sritex Telah Cair, Simak Selengkapnya!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mantan karyawan Sritex Group telah mencair lebih dari 70 persen. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Menker Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar pencairan JKP dapat mencapai 100 persen, meskipun proses tersebut membutuhkan waktu.

“JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, alhamdulillah, 70 persen sudah dicairkan,” ujar Yassierli. Ia menambahkan bahwa meskipun pencairan JKP berjalan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh proses klaim berjalan lancar, terutama bagi 9.000 mantan pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex.

Selain JKP, Yassierli juga memberikan informasi mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang hampir mencapai 100 persen pencairan. Total klaim JHT untuk para pekerja Sritex tercatat mencapai lebih dari 90 persen. Menaker menjelaskan bahwa besaran manfaat JHT yang diterima setiap karyawan bervariasi, tergantung pada lama masa kerja mereka sebelum di-PHK. Dia menegaskan betapa pentingnya program perlindungan keuangan yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kemarin itu, saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan, pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar. Ini tidak mudah ya, karena ada 9.000 sekian (pekerja). Nah, alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar, ya hampir 100 persen Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai total nominal JHT yang telah dicairkan, Yassierli enggan memberikan rincian spesifik. Meski begitu, ia menegaskan bahwa nilai yang diterima setiap mantan karyawan Sritex memiliki potensi yang signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja antara 20 hingga 30 tahun. Hal ini menunjukkan betapa substansialnya jumlah yang mereka terima sebagai bekal untuk hari raya atau keperluan lainnya di masa depan.

Dalam konteks ini, program JKP dan JHT diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi mantan pekerja Sritex yang kehilangan pekerjaan mereka. Terlebih, krisis ekonomi yang melanda saat ini menyebabkan banyak tenaga kerja di sektor industri mengalami PHK, sehingga pendanaan ini diyakini akan membantu mereka dalam menghadapi kesulitan finansial.

Lebih jauh lagi, Yassierli menegaskan bahwa Kemenaker akan tetap memantau dan mengawasi proses pencairan dana tersebut sampai seluruh klaim dapat diselesaikan sepenuhnya. Dia meminta agar para mantan pekerja Sritex tidak ragu untuk mengajukan klaim apabila mereka belum menerima hak-hak mereka.

Pencairan JKP dan JHT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung mantan karyawan yang terdampak PHK, serta menjamin keberlangsungan hidup mereka di tengah situasi yang sulit. Dengan dukungan yang baik dari berbagai pihak, diharapkan proses ini dapat segera diselesaikan, dan semua mantan pekerja bisa memperoleh hak mereka dengan tepat waktu.

Melalui langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan, harapan muncul bagi ribuan mantan karyawan Sritex untuk segera mendapatkan bantuan dalam bentuk dana yang dapat membantu mereka memulai langkah baru dalam hidup mereka. Program jaminan sosial ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjaga kesejahteraan karyawan, terutama saat menghadapi tantangan ekonomi.

Berita Terkait

Back to top button