Mau ke Luar Negeri Tanpa Paspor? Ini Cara Urus E-Paspor 2025!

Bagi banyak orang, bepergian ke luar negeri adalah impian yang menggoda. Namun, bagi mereka yang belum memiliki paspor, impian tersebut bisa terhalang. Kesadaran akan kebutuhan untuk memiliki dokumen resmi yang sah, seperti paspor, semakin meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi. Di tahun 2025, proses pembuatan paspor kini semakin sederhana berkat hadirnya e-paspor, sebuah inovasi dari pemerintah Indonesia. Mari kita bahas cara mudah untuk mengurus e-paspor dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

E-paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip biometrik. Chip ini menyimpan data penting seperti wajah dan sidik jari pemiliknya. E-paspor tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan bukti kewarganegaraan, tetapi juga menawarkan beberapa keuntungan. Pertama, pemegang e-paspor dapat menggunakan autogate di bandara tertentu, yang memungkinkan proses pemeriksaan di bandara menjadi lebih cepat dan praktis. Kedua, tingkat keamanan e-paspor jauh lebih tinggi dibandingkan paspor konvensional. Ketiga, ada keuntungan tambahan berupa kemungkinan bebas visa ke Jepang bagi pemegang e-paspor Indonesia, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Mengenai syarat untuk mengurus e-paspor, prosesnya tidak rumit dan cukup mirip dengan pembuatan paspor biasa. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. KTP elektronik (e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu).
  4. Surat penetapan ganti nama dari pengadilan (jika ada perubahan nama).
  5. Paspor lama, jika pemohon sebelumnya pernah memilikinya.
  6. Dokumen tambahan seperti surat keterangan kerja, sekolah, atau kesehatan (jika diperlukan).

Setelah seluruh dokumen siap, pemohon dapat melanjutkan dengan cara mengurus e-paspor melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan untuk memberikan izin akses lokasi, kamera, dan galeri untuk memastikan proses berjalan lancar.

  2. Buat Akun dan Login: Masuk ke dalam aplikasi dengan mendaftar akun baru. Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi melalui email.

  3. Ajukan Permohonan Paspor: Pilih menu "Pengajuan Permohonan", lalu pilih jenis paspor yang diinginkan dan tentukan kantor imigrasi. Lengkapi dokumen yang diminta dan isi data sesuai petunjuk.

  4. Lakukan Pembayaran: Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Biaya untuk e-paspor adalah Rp 650.000 untuk layanan reguler, atau tambahan Rp 1.000.000 untuk layanan percepatan (proses selesai pada hari yang sama). Pembayaran harus dilakukan maksimal 2 jam setelah kode billing diterbitkan.

  5. Datang ke Kantor Imigrasi: Hadiri jadwal yang sudah dipilih, membawa dokumen asli untuk verifikasi. Di kantor imigrasi, proses selanjutnya meliputi foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

  6. Pengambilan Paspor: Untuk layanan reguler, e-paspor akan siap dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja. Pemohon dapat mengambilnya langsung atau sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Beberapa catatan penting juga perlu diperhatikan. Reschedule hanya dapat dilakukan sekali dan paling lambat H-1 dari jadwal kedatangan. Jika pemohon tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Bila permohonan kadaluarsa, pemohon dapat mengajukan ulang tanpa masalah.

Masa berlaku e-paspor berbeda-beda tergantung usia pemohon. Untuk mereka yang berusia 17 tahun ke atas, masa berlaku e-paspor adalah 10 tahun, sementara pemohon di bawah usia tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Jadi, bagi Anda yang tertarik untuk menjelajahi dunia, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan paspor. E-paspor adalah solusi cerdas yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam proses perjalanan internasional. Segera urus e-paspor Anda lewat aplikasi M-Paspor dan bersiaplah untuk membuka peluang baru di luar negeri!

Berita Terkait

Back to top button