
Jakarta, Octopus – Dalam perkembangan terbaru dunia finansial, perusahaan aset kripto OKX berkolaborasi dengan Standard Chartered (Stanchart) untuk meluncurkan program uji coba yang memungkinkan penggunaan mata uang kripto dan dana pasar uang berbentuk token (MMF) sebagai agunan. Peluncuran yang berlangsung pada 10 April 2025 ini mendapat pengawasan langsung dari Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dan menjadi salah satu tanda kolaborasi yang semakin kuat antara sektor keuangan tradisional dan digital.
Program ini menandai langkah signifikan di mana institusi keuangan kini dapat menggunakan agunan aset digital yang disimpan di luar bursa kripto. Standard Chartered, yang memiliki total aset lebih dari US$800 miliar (setara dengan Rp13.432 triliun), berfungsi sebagai kustodian untuk agunan tersebut di Pusat Keuangan Internasional Dubai. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan penyimpanan agunan di bursa kripto, yang sering kali rentan terhadap fluktuasi pasar dan masalah keamanan.
“Bersama OKX menggunakan mata uang kripto serta MMF berbentuk token sebagai agunan merupakan langkah besar dalam memberikan klien institusi kepercayaan serta efisiensi yang mereka perlukan,” ungkap Margaret Harwood-Jones, Kepala Global Pembiayaan dan Layanan Sekuritas Standard Chartered. Respons positif seperti ini mencerminkan meningkatnya minat institusi terhadap aset digital dan inovasi yang ditawarkan oleh platform kripto.
Adanya layanan baru ini juga sejalan dengan tren yang ditunjukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencatat bahwa hingga akhir Februari 2025, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus melonjak menjadi 13,31 juta, mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp 32,78 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa minat terhadap aset kripto di kalangan masyarakat dan institusi semakin meningkat, menciptakan peluang bagi pendekatan yang lebih inovatif dalam pengelolaan keuangan.
Berita ini semakin menarik ketika kita mempertimbangkan bahwa di bulan September 2024, Standard Chartered telah memperkenalkan layanan penyimpanan kripto di UEA, yang memberikan akses bagi klien institusional untuk berinvestasi dalam Bitcoin dan Ether. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pergeseran besar dalam cara institusi melihat dan menggunakan mata uang digital sedang berlangsung, di mana kripto tidak hanya dianggap sebagai instrumen spekulatif tetapi juga sebagai alat keuangan yang sah.
Keputusan untuk menggunakan mata uang kripto sebagai agunan dapat memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
Diversifikasi Aset: Dengan menggunakan kripto sebagai agunan, institusi dapat mendiversifikasi portofolio mereka, mengurangi risiko terhadap satu jenis investasi.
Likuiditas: Kripto dapat ditransaksikan dengan cepat, memberikan likuiditas yang lebih tinggi dibandingkan aset tradisional dalam beberapa kondisi pasar.
Inovasi: Penggunaan teknologi blockchain dalam penyimpanan dan transaksi aset dapat meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi.
- Kepercayaan Klien: Mengintegrasikan mata uang kripto ke dalam layanan keuangan dapat meningkatkan kepercayaan klien terhadap institusi yang menawarkan inovasi tersebut.
Selanjutnya, partisipasi dari Franklin Templeton sebagai mitra dalam peluncuran program ini menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan besar yang mulai mengakui potensi dan nilai dari aset digital. Brevan Howard Digital juga turut serta sebagai peserta pertama, menambah kredibilitas dan dukungan bagi inisiatif ini.
Kolaborasi baru ini jelas menjadi sebuah jembatan antara dunia keuangan konvensional dan kripto, yang kini lebih dari sekadar tren, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem finansial global. Munculnya program ini menyiapkan jalan bagi adopsi lebih luas dari teknologi blockchain di dalam struktur keuangan modern, yang tidak hanya memberikan keuntungan bagi institusi tetapi juga bagi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih bentuk investasi mereka.