Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Jadi Tersangka Korupsi: Apa Kasusnya?

Kuala Lumpur, Octopus – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, kini terjerat kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM). Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana publik untuk promosi dan publisitas selama masa jabatannya. Menurut Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, penetapan status tersangka terhadap Sabri dilakukan karena pelanggaran Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.

Penggeledahan yang dilakukan oleh SPRM di sebuah kondominium telah mengungkapkan sejumlah uang yang diduga berkait dengan mantan PM tersebut. Azam menyatakan bahwa jika uang yang ditemukan benar milik Sabri, maka yang bersangkutan harus memberikan penjelasan yang memadai.

Dari hasil penggeledahan, diungkapkan bahwa SPRM menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit, setara Rp626 miliar, yang tersimpan dalam berbagai mata uang asing, serta 16 kilogram emas batangan yang nilainya hampir mencapai 7 juta ringgit. Penggeledahan ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di rumah Sabri, setelah SPRM terlebih dahulu menahan empat pejabat senior yang terkait dengan pemerintahan Sabri.

Kasus ini berawal dari investigasi yang digelar SPRM terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana untuk program Keluarga Malaysia, dengan total nilai proyek yang dipertanyakan mencapai 700 juta ringgit atau sekitar Rp2,6 triliun. Hingga kini, setidaknya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Pada bulan November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Sabri melaporkan harta kekayaannya pada 10 Februari, dan mengikuti pemeriksaan oleh SPRM pada 19 Februari. Pada Rabu, 5 Maret mendatang, SPRM dijadwalkan kembali meminta keterangan dari Sabri, serta memanggil sekitar 10 saksi tambahan dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama dua minggu ke depan.

SPRM kini juga telah membekukan rekening bank yang berisi 2 juta ringgit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, saat ini SPRM belum mengambil langkah yang sama terhadap rekening bank milik Sabri karena penyidikan masih berlangsung. Hal ini menunjukkan upaya lembaga antirasuah untuk menuntaskan investigasi secara menyeluruh.

Ismail Sabri Yaakob adalah Perdana Menteri Malaysia yang menjabat mulai Agustus 2021 hingga November 2022. Dia mengambil alih posisi tersebut setelah pengunduran diri Muhyiddin Yassin. Dalam konteks ini, proses hukum yang sedang berlangsung menandakan sebuah upaya pemerintah Malaysia untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan publik, serta menjaga integritas institusi pemerintahan.

Kasus ini juga menjadi perhatian luas di dalam masyarakat, mengingat posisi Sabri sebagai mantan pemimpin negara. Media sosial dan berbagai platform diskusi telah ramai membahas langkah-langkah yang diambil SPRM, serta dampak dari isu ini terhadap kredibilitas pemerintahan Malaysia ke depan. Dalam kondisi ini, SPRM diharapkan dapat bekerja secara transparan dan objektif untuk memastikan kebenaran terungkap, serta memberikan keadilan kepada rakyat Malaysia.

Diharapkan, penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi yang terlibat, tetapi juga memperkuat upaya Malaysia dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.

Back to top button