
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengemukakan pandangannya terkait kontroversi mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Rabu (16/4/2025), Mahfud menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu terlibat lebih jauh dalam isu ini, mengingat UGM adalah institusi yang mengeluarkan ijazah, bukan yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.
“Seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu. UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah,” ujar Mahfud yang menjelaskan bahwa UGM hanya perlu memberikan klarifikasi terkait ijazah yang telah diterbitkan untuk Jokowi pada tahun kelulusannya. Ia menambahkan, pertanyaan mengenai keberadaan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab Jokowi untuk menjelaskannya kepada publik.
Mahfud menyarankan agar UGM cukup menyatakan, “loh saya sudah mengeluarkan ijazah ini.” Ia berpendapat bahwa Jokowi seharusnya bisa menjelaskan kepada publik alasan di balik hilangnya ijazah tersebut. “Sebenarnya UGM kan tinggal menyelesaikan, ini saya sudah selesai. Gitu aja,” kata Mahfud.
Namun, ia juga mengakui bahwa publik berhak mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan merupakan hal yang wajar demi transparansi. Ia mengingatkan bahwa tidak memenuhi permintaan untuk membuka dokumen bisa melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu bisa mengadili dan mengeluarkan keputusan yang mengikat,” lanjutnya.
Sebelumnya, UGM menyatakan telah memberikan bukti kepada perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan kampus tersebut. Bukti yang disajikan berupa berbagai dokumen, mulai dari salinan ijazah SMA hingga dokumen yang berkaitan dengan proses ujian skripsi Jokowi. Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro juga mengatakan bahwa mereka telah menunjukkan berkas skripsi dan kesaksian dari rekan-rekan satu angkatan Jokowi pada sesi audiensi.
Dari sudut pandang Jokowi, mantan presiden ini mempertimbangkan untuk membawa masalah ijazah tersebut ke ranah hukum, mengingat kasus ini telah menjadi fitnah yang beredar. Ia menyebutkan, “Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana,” saat memberikan keterangan kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Jokowi menegaskan bahwa polemik ini termasuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Presiden ke-7 RI itu juga menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli jika memang diminta oleh pengadilan. “Kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa Jokowi terbuka untuk menanggapi semua tuduhan yang beredar, asalkan ada permintaan resmi dari pihak yang berwenang.
Di tengah pro dan kontra mengenai keaslian ijazah Jokowi, sikap transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama. Mahfud MD berpandangan bahwa partisipasi UGM dalam isu ini harus dibatasi, mengingat mereka bukan pihak yang harus menanggung tuduhan pemalsuan. Dalam konteks ini, sangat penting bagi semua pihak untuk tetap fokus kepada prinsip transparansi dan keadilan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pejabat publik.