LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia memberi perlindungan kepada empat saksi kunci dalam kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Juwita, yang bekerja sebagai jurnalis media online, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025. Mayatnya tergeletak di tepi jalan dengan luka lebam di leher dan kehilangan ponsel, menimbulkan dugaan bahwa kematiannya tidak berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas seperti yang awalnya diperkirakan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa kehadiran lembaganya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan mendukung penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kami hadir di sini untuk memberikan perlindungan saksi dalam rangka menjangkau secara proaktif kasus ini. Sebelumnya kami sudah mengetahui tentang peristiwa pembunuhan ini dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Jakarta,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke lokasi kejadian.

LPSK sebelumnya telah mengumpulkan informasi dari media dan aparat penegak hukum, termasuk Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin. Sri menambahkan, dalam proses pemantauan, lembaga tersebut telah memperoleh informasi yang konsisten dengan laporan media dan keterangan yang diberikan oleh para saksi.

Dalam rangka proses hukum, LPSK juga memberikan pendampingan hukum kepada para saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan. Penyidik telah menyerahkan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, untuk diproses lebih lanjut, dan sidang akan dilakukan secara terbuka di pengadilan militer.

Kasus Juwita mencuat setelah laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sebelum dibunuh. LPSK meminta agar TNI AL menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk mengungkap dugaan tersebut, terutama terkait hasil visum yang menunjukkan adanya sperma dalam jumlah signifikan di tubuh korban. Sri menegaskan pentingnya kehadiran saksi yang memahami visum et repertum untuk menjawab pertanyaan terkait kekerasan seksual.

“Kami perlu menyelidiki dugaan kekerasan seksual ini secara menyeluruh,” tegas Sri. Meski ada keterangan bahwa Juwita adalah kekasih dari tersangka, Sri mengingatkan bahwa hubungan personal tidak boleh dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa segala sesuatu terjadi atas persetujuan kedua belah pihak. “Meskipun mereka berpacaran, hal itu tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai suka sama suka, terutama dalam konteks pembunuhan.”

LPSK juga memperhatikan keterangan dan bukti komunikasi antara Juwita dan tersangka yang ditemukan oleh pihak keluarga. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus pembunuhan Juwita dapat diusut tuntas, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Seluruh pihak terkait diharapkan dapat memberikan informasi yang transparan dan kooperatif, demi menjaga integritas proses hukum dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi-saksi kunci. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk penanganan kasus serupa di masa depan dan menciptakan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Exit mobile version