
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi dan akan tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Keputusan tersebut diambil menyusul pembatalan sebagian rotasi jabatan perwira tinggi TNI yang diumumkan sebelumnya oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sebelumnya, Letjen Kunto dijadwalkan untuk dimutasi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/554/IV/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2025. Namun, sehari setelahnya, sebuah salinan revisi dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan baru Nomor Kep/554A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyampaikan informasi terkait revisi rotasi ini dalam sebuah konferensi pers virtual. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini dibutuhkan karena rotasi jabatan di TNI berkaitan secara sistemik antarposisi, di mana perubahan di satu posisi dapat memengaruhi posisi lainnya.
“Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025. Isinya tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan mengenai mutasi Letjen TNI Kunto,” ungkap Kristomei pada konferensi pers tersebut.
Adapun Kristomei menambahkan bahwa umumnya forum majelis yang menangani mutasi perwira tinggi bersidang untuk periode tiga bulan. Penyesuaian mutasi berikutnya akan diinformasikan menjelang jadwal tersebut. “Sidang majelis biasanya bersidang untuk tiga bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser,” terangnya.
Dalam penjelasannya, Kristomei menegaskan bahwa penundaan mutasi ini demi memberikan waktu bagi pejabat yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas yang belum rampung. Ia juga mengindikasikan bahwa perubahan ini bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi saat ini.
“Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” pungkasnya.
Sebelum keputusan ini diambil, Letjen Kunto seharusnya digantikan oleh Laksda Hersan. Namun, dengan batalnya mutasi ini, posisi Letjen Kunto tetap aman, dan pergantian yang direncanakan tidak akan berlangsung.
Dengan perubahan yang terjadi, banyak pihak di TNI merespons positif keputusan ini, karena Letjen Kunto dianggap memiliki kapabilitas dan pengalaman yang cukup untuk memimpin Pangkogabwilhan I, terutama dalam menjalankan berbagai program strategis TNI.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa TNI sangat berhati-hati dalam melakukan rotasi jabatan, guna memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab bisa diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas organisasi. Penyesuaian mutasi ini bisa menjadi contoh bagi lembaga lain dalam mengelola sumber daya manusia secara efektif.
Kedepannya, situasi dan kebutuhan organisasi TNI akan terus dipertimbangkan dalam setiap rotasi jabatan yang dilakukan, guna menjaga agar kinerja institusi tetap optimal dan responsif terhadap setiap perkembangan yang terjadi.