
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) mengumumkan bahwa seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin milik PT Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pengambilan sampel BBM dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025. Total terdapat 75 sampel bensin yang dikumpulkan dari satu Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dan 33 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas Lemigas, Mustafid Gunawan, menyatakan bahwa hasil uji lab menunjukkan semua sampel berada dalam rentang mutu yang diwajibkan, yang dikenal dengan istilah “on spec”. Pengujian ini melibatkan beberapa parameter penting yang menentukan kualitas bahan bakar, termasuk angka oktan (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.
“Hasil dari pengujian ini memberikan kepastian bahwa produk BBM yang digunakan masyarakat memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Mustafid. Ia menambahkan bahwa pengawasan mutu ini tidak hanya sekadar pengujian, tetapi juga mengikuti prosedur yang ketat, yakni metode ASTM D4057 untuk pengambilan sampel dan ASTM D2699 untuk pengujian angka oktan.
Salah satu parameter utama yang diperiksa adalah angka oktan, yang menunjukkan kualitas anti-knocking suatu bahan bakar. Semakin tinggi nilai RON, semakin baik kemampuan bahan bakar dalam menahan knocking selama proses pembakaran dalam mesin. Mustafid menegaskan bahwa nilai RON dari semua sampel menunjukkan hasil yang stabil dan sesuai spesifikasi.
Dalam konteks ini, Lemigas juga memastikan bahwa proses pengawasan BBM akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga konsistensi kualitas bahan bakar yang dikonsumsi publik. “Kami ingin masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mustafid.
Selain itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menambahkan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur tanggung jawab Direktorat Jenderal Migas dalam pembinaan dan pengawasan mutu serta standar bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Melalui pengujian yang transparan dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran. Hal ini menjadi sangat penting, terutama di tengah isu-isu yang sering muncul terkait kualitas bahan bakar.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pengawasan BBM oleh Kementerian ESDM tidak hanya akan berhenti di sini. Rencana ke depan mencakup pengujian berkala dan pengambilan sampel dari berbagai lokasi untuk memastikan bahwa kualitas tetap terjaga. Ini adalah langkah strategis guna memenuhi harapan masyarakat dan menjamin bahwa Pertamina, sebagai penyedia utama bahan bakar, memenuhi standar tinggi dalam seluruh produknya.
Dengan adanya hasil positif ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan bahan bakar Pertamina semakin meningkat. Keberhasilan uji mutu ini merupakan momentum penting untuk Pertamina dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan bahan bakar berkualitas tinggi kepada masyarakat.