Langsung Tunai! Klaim Dana Bansos Rp900.000 dengan Mudah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah melaksanakan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah bantuan langsung tunai senilai Rp900.000 per tahun, khususnya bagi anak-anak yang tengah menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD). Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera dan memastikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak.

Bantuan PKH untuk anak sekolah terbagi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Rincian dana bantuan adalah sebagai berikut:

  • Anak SD atau Sederajat: Rp225.000 per tiga bulan, total Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP atau Sederajat: Rp375.000 per tiga bulan, total Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA atau Sederajat: Rp500.000 per tiga bulan, total Rp2.000.000 per tahun.

Dana tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, termasuk pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.

Kementerian Sosial juga telah menetapkan jadwal pencairan dana PKH 2025 yang dilakukan dalam empat tahap yang terdiri dari Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan Oktober hingga Desember. Dalam setiap tahap, keluarga penerima manfaat akan mendapatkan dana sesuai dengan jenjang pendidikan anak yang terdaftar.

Namun, tidak semua keluarga dapat menerima bantuan PKH. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga harus terdaftar dalam DTKS yang mencakup informasi mengenai keluarga miskin dan rentan.
  2. Memiliki Komponen Penerima Manfaat: Keluarga harus memiliki setidaknya satu anggota yang termasuk dalam kategori penerima bantuan, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.

Bagi keluarga yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan PKH, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Melalui Situs Resmi Kemensos:

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data yang diperlukan, seperti nama lengkap sesuai KTP dan alamat tempat tinggal.
  3. Klik tombol “Cari Data” untuk memverifikasi status penerimaan bantuan.

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
  3. Masukkan informasi yang diminta untuk melihat status penerimaan.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan, dana akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Para penerima dapat menarik dana melalui ATM, kantor cabang bank terkait, atau agen-agen bank.

Proses pencairan dana bantuan PKH melibatkan beberapa langkah, sebagai berikut:

  1. Menerima Undangan Resmi: Penerima manfaat akan mendapatkan undangan dari pendamping PKH atau aparat desa yang menjelaskan waktu dan tempat pencairan.
  2. Mempersiapkan Dokumen: Penerima harus membawa dokumen seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Mengunjungi Lokasi Pencairan: Penerima harus datang ke lokasi pencairan sesuai undangan.
  4. Proses Verifikasi: Petugas bank akan memverifikasi data dan dokumen yang dibawa.
  5. Pencairan Dana: Setelah verifikasi, dana bantuan akan diserahkan kepada penerima.

Penting bagi keluarga penerima manfaat untuk memastikan data mereka selalu diperbarui. Jika terdapat perubahan informasi, seperti alamat tinggal atau status anggota keluarga, mereka harus segera melapor kepada aparat desa atau pendamping untuk pembaruan di DTKS.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, dan memastikan bahwa anak-anak di Indonesia mendapat dukungan yang tepat untuk masa depan mereka.

Berita Terkait

Back to top button