
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada individu atau badan yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Namun, ada kalanya NPWP tersebut diblokir atau berstatus Non-Efektif (NE) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika Anda mengalami hal ini, ada cara untuk mengaktifkan kembali NPWP Anda, sehingga Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Status Non-Efektif biasanya berlaku jika seorang wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak aktif. Beberapa alasan umum mengapa NPWP menjadi diblokir atau NE antara lain adalah penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan, serta tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun tanpa niat kembali. Meskipun NPWP status NE tidak menghapus NPWP tersebut, wajib pajak dipersilakan untuk mengaktifkan kembali NPWP jika ingin melakukan kegiatan usaha.
Ada dua cara utama untuk mengaktifkan kembali NPWP yang telah diblokir. Pertama adalah melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Anda harus datang langsung ke KPP atau KP2KP di mana NPWP Anda terdaftar. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Unduh dan isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dari situs resmi www.pajak.go.id.
2. Tulis nama lengkap dan nomor NPWP lama, kemudian tanda tangani formulirnya.
3. Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
4. Ajukan permohonan secara langsung ke KPP atau kirim melalui pos atau kurir ke alamat kantor pajak terdaftar, lengkap dengan bukti pengiriman.
Cara kedua yang lebih praktis adalah melalui layanan Kring Pajak secara online. Anda bisa menghubungi nomor 1500200 atau menggunakan layanan Live Chat di situs www.pajak.go.id pada hari kerja. Sebelum mengakses layanan ini, siapkan data berikut:
– NPWP
– Nama lengkap
– Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)
– Alamat tempat tinggal
– Alamat email terdaftar di DJP
– Nomor telepon atau HP terdaftar
– EFIN (hanya untuk wajib pajak badan)
Dalam mengajukan permohonan, sangat penting untuk menyadari bahwa status Non-Efektif hanya menonaktifkan kewajiban lapor SPT sementara. Setelah NPWP Anda aktif kembali, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Anda yang menemui berbagai kendala dalam proses pengaktifan kembali NPWP, disarankan untuk langsung meminta bantuan kepada petugas pajak di KPP. Mereka akan memberikan informasi dan bantuan yang Anda butuhkan.
Mengaktifkan kembali NPWP yang telah diblokir bukanlah proses yang sulit jika Anda menyiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan dengan lengkap. Pilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, baik melalui cara langsung ke kantor pajak maupun dengan layanan online. Dengan NPWP yang aktif, Anda akan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara sah dan sesuai dengan regulasi yang ada, memberikan Anda kemudahan dalam bertransaksi dan melakukan kegiatan usaha.