Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, memastikan bahwa persidangan kliennya akan dilaksanakan setelah Lebaran atau Idulfitri. Vadel yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Informasi tersebut disampaikan oleh Razman dalam pernyataan resmi yang disampaikan di sebuah acara di YouTube pada tanggal 24 Maret 2025.
Menurut Razman, saat ini berkas perkara Vadel Badjideh belum mencapai status P21, yang berarti berkas tersebut masih belum dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. “P21 belum diterima oleh penyidik, dan proses tahap dua baru dapat dilakukan setelah tahap pertama selesai,” kata Razman, menegaskan bahwa kelengkapan berkas merupakan prasyarat untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat persidangan.
Dari penjelasan Razman, langkah-langkah yang harus diambil sebelum persidangan dimulai mencakup pemeriksaan berkas yang ada serta pelimpahan berkas tersebut kepada kejaksaan setelah dianggap lengkap. Razman meminta agar keluarga Vadel tetap sabar dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyadari bahwa situasi ini tidak mudah bagi klien dan keluarganya, apalagi Vadel saat ini harus menjalani masa tahanan selama Ramadhan.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi Vadel, tetapi ini adalah proses hukum yang objektif. Mungkin kejaksaan belum menerima berkas secara lengkap, sehingga P21 belum diterima,” tambah Razman kepada media. Ia juga mengungkapkan harapannya agar keluarga memberikan dukungan kepada Vadel selama masa sulit ini.
Sejak berita tentang penahanan Vadel Badjideh mencuat, publik semakin penasaran dengan kasus ini. Berita sebelumnya melaporkan bahwa Vadel telah mencabut laporan yang diajukan terhadap Nikita Mirzani, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Sebagai informasi tambahan, Vadel Badjideh ditahan akibat dugaan pencabulan anak di bawah umur serta tindakan aborsi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Ketidakpastian mengenai proses hukum yang dihadapinya tentunya menjadi sorotan banyak orang, termasuk netizen yang memberikan pendapat di media sosial.
Dalam konteks hukum, proses penyidikan dan penuntutan memerlukan ketelitian dan waktu. Hal ini juga terlihat dari batasan waktu yang harus dipatuhi oleh penyidik serta jaksa penuntut umum. Ketua Tim Penasihat Hukum, Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk mendukung jalannya pemeriksaan berkas hingga tuntas sebelum menetapkan pemanggilan untuk persidangan.
Dengan demikian, semua pihak harus bersabar hingga proses hukum ini mencapai tahap selanjutnya. Meskipun demikian, banyak pihak berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan cara yang adil dan transparan. Razman menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses hukum yang berjalan dengan obyektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Vadel Badjideh masih akan tetap menjalani masa tahanan di Polres Jakarta Selatan hingga Idulfitri. Semua harapan kini tertumpu pada kelanjutan kasus ini setelah masa liburan lebaran, di mana diharapkan berkasnya akan lengkap dan persidangan dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan.