Kuasa Hukum Siap Bawa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Hukum

Jakarta, Octopus – Tudingan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghangatkan perdebatan publik. Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang menyebarkan narasi tersebut. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Senayan Golf, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 April 2025, Firmanto menyatakan bahwa tudingan tersebut merupakan upaya untuk menyerang karakter Jokowi.

Firmanto mengemukakan, “Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi.” Pernyataan ini mencerminkan ketegasan kubu Jokowi untuk tidak tinggal diam menghadapi isu yang dianggap fitnah tersebut.

Latar belakang tudingan ijazah palsu ini berakar dari kontroversi yang terjadi di media sosial. Banyak pihak mengekspresikan keraguan atas keaslian ijazah Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, Firmanto menegaskan bahwa ijazah Jokowi telah melalui verifikasi oleh sejumlah lembaga negara dan pihak yang berwenang, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rektorat UGM.

Untuk memperkuat argumennya, Firmanto mengungkapkan bahwa proses verifikasi keaslian ijazah Jokowi sudah dilakukan secara menyeluruh. “Jadi karena sudah dilakukan verifikasi oleh para pihak yang berkompeten, yang berwenang, termasuk KPUD, KPU Pusat, kemudian dekanat, rektorat UGM, dan juga pihak-pihak lain, termasuk Bapak sendiri, maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji,” jelas Firmanto.

Di sisi lain, Yakup Hasibuan, anggota tim kuasa hukum Jokowi, juga menegaskan keaslian ijazah tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Yakup mengungkapkan, “Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada sebagai instansi yang berwenang.” Ia menambahkan bahwa ijazah tersebut sudah berulang kali digunakan dan diperiksa oleh KPU saat Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, gubernur Jakarta, hingga Presiden RI.

Tuduhan mengenai ijazah palsu tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kubu Jokowi tetapi juga menyoroti dampak dari penyebaran isu yang tidak berdasar. Firmanto dan Yakup sepakat bahwa tudingan tersebut seharusnya tidak dibiarkan karena bisa merugikan reputasi Jokowi sebagai pemimpin negara. “Tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan,” tegas Yakup.

Tudingan ini bukanlah yang pertama kali dilemparkan kepada Jokowi. Isu semacam ini kerap kali menjadi senjata politik menjelang pemilu. Pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan saat pemilihan legislatif dan presiden, berbagai rumor miring termasuk tentang pendidikan dan latar belakang Jokowi sering kali mencuat. Hal ini menunjukkan ketegangan yang kerap muncul dalam arena politik Indonesia, di mana karakter dan reputasi seorang kandidat sering kali menjadi objek serangan.

Dalam menghadapi tuduhan ini, tim kuasa hukum Jokowi tidak hanya mempertimbangkan langkah hukum tetapi juga berencana memperkuat komunikasi publik untuk meluruskan informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas Jokowi sebagai Presiden yang telah berkiprah secara konsisten di kancah politik.

Situasi ini menunjukkan pentingnya verifikasi dan kejelasan informasi dalam dunia politik, serta perlunya menjaga integritas dan kehormatan seorang pemimpin di mata publik. Kegiatan hukum bisa menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan. Namun, masyarakat juga diharapkan lebih kritis dan selektif dalam menyerap informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan tokoh masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button