Kriteria Penerima Bansos Rp 600 Ribu Maret 2025: Cek Di Sini!

Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memastikan akses pangan yang layak bagi keluarga yang membutuhkan. Menurut informasi resmi, besaran bantuan yang akan diterima setiap keluarga adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima BPNT 2025 yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang dapat berpartisipasi dalam program ini.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP): Penerima harus memiliki e-KTP yang sah.
  3. Terdaftar sebagai penduduk di wilayah Indonesia: Calon penerima harus terdaftar sebagai penduduk di Indonesia.
  4. Masuk dalam Kategori Masyarakat Kurang Mampu: Penentuan kelayakan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan digunakan oleh yang benar-benar membutuhkan.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima diharuskan terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
  6. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah: Penerima tidak boleh memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  7. Tidak termasuk dalam golongan tertentu: Ini termasuk bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
  8. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Prioritas akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling rentan, yang mencakup lansia berusia 60 tahun ke atas, keluarga dengan anak sekolah, penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan anak balita. Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengetahui kelayakan mereka untuk mendapatkan bantuan sebelum mengajukan pendaftaran, sehingga proses verifikasi dapat berlangsung dengan cepat.

Penyaluran BPNT 2025 rencananya dilakukan dalam beberapa tahap. Jadwal pencairan adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Februari 2025
  • Tahap 2: Maret – April 2025
  • Tahap 3: Mei – Juni 2025
  • Tahap 4: Juli – Agustus 2025
  • Tahap 5: September – Oktober 2025
  • Tahap 6: November – Desember 2025

Masyarakat yang ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukannya dengan beberapa cara. Salah satunya adalah melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna perlu memasukkan data wilayah penerima manfaat sesuai KTP, serta nama lengkap dan kode captcha yang disediakan. Selain itu, tersedia juga aplikasi "Cek Bansos" yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Pengguna cukup membuat akun dengan data pribadi yang lengkap dan dapat melihat status penerimaan bansos melalui aplikasi tersebut. Cara lain adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan dari petugas.

Sebagai informasi tambahan, status pencairan bantuan BPNT Maret 2025 saat ini berada di tahap akhir dengan perubahan status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menjadi SP2D, yang menunjukkan bahwa bansos berada dalam proses pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diharapkan, pencairan dapat dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2025. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025, yang biasanya membutuhkan persiapan lebih dari segi finansial.

Berita Terkait

Back to top button