KPK Tahan Bos PT Petro Energy, Terungkap Kasus Kredit LPEI!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Newin Nugroho, pemilik dan Direktur Utama PT Petro Energy (PE), pada Kamis, 13 Maret 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Newin akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, dengan kemungkinan perpanjangan tergantung kebutuhan penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengumuman KPK yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh LPEI. Di antara para tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan direktur LPEI. “Kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini, khususnya terkait kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers pada 3 Maret 2025.

Kelima tersangka mencakup dua direktur pelaksana LPEI, yakni berinisial DW dan AS, serta tiga pihak dari PT Petro Energy, termasuk Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE, SMD, serta JM sebagai pemilik. Pengusutan ini menunjukkan alur yang serius di mana diduga terjadi benturan kepentingan antara pihak LPEI dan PT Petro Energy. KPK mengindikasikan adanya kesepakatan awal yang mempermudah proses pemberian kredit.

Lebih jauh, KPK menemukan bahwa direktur LPEI dianggap gagal dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit. Mereka diduga menginstruksikan bawahannya untuk terus memberikan kredit meskipun tidak layak. PT Petro Energy sendiri telah menerima fasilitas kredit sejak Oktober 2015, yang ternyata disertai dengan pemalsuan dokumen kontrak dalam pengajuan kredit.

Dari hasil penyidikan, KPK mengestimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar 60 juta dolar AS (sekitar Rp 900 miliar) untuk PT Petro Energy saja. Hal ini menambah masalah yang sudah ada, mengingat sebelumnya KPK pernah menangani kasus seputar LPEI dan melaporkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun.

Kasus ini selaras dengan beberapa laporan lainnya yang menyebutkan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan gratifikasi dan suap dalam bentuk uang zakat. KPK menegaskan komitmennya untuk menyelidiki lebih lanjut transaksi dan mekanisme yang terjadi antara LPEI dan debitur.

Investigasi ini belum sepenuhnya enam hingga memunculkan lebih banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam institusi keuangan yang bekerja sama dengan berbagai pihak swasta. Diharapkan dengan penahanan tokoh kunci dalam kasus ini, KPK dapat membuat kemajuan yang signifikan dalam menuntaskan penyelidikan dan menegakkan keadilan demi kepentingan publik.

Dalam konteks yang lebih luas, penahanan Newin Nugroho menandakan langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat. KPK juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana publik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsinya dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Back to top button