KPK Tahan 3 Pejabat ASDP Terkait Korupsi Akuisisi Jembatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penahanan tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama usaha yang melibatkan perusahaan tersebut.

Keputusan untuk menahan para tersangka diambil setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan cukup bukti pendukung. Tiga pejabat yang ditahan adalah Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP dari tahun 2017 hingga 2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2024, dan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan yang menjabat sejak tahun 2019 hingga 2024.

“Sebagai tindakan paksa, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk periode 20 hari terhitung sejak 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025. Penahanan ini dapat diperpanjang jika diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 893 miliar. Namun, jumlah ini dapat meningkat seiring dengan berkembangnya penyidikan yang tengah berlangsung. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap 23 aset tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus ini. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, aset-aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah di Bogor, tujuh bidang di Jakarta, dan 14 bidang di Jawa Timur. Aset-aset ini disita sebagai bagian dari langkah KPK untuk memastikan barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry,” ungkap Tessa.

Proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi di sebuah BUMN ini menyoroti asumsi bahwa praktik korupsi bisa terjadi dalam lingkungan perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Penuntasan kasus ini diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan bagi negara tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak lain bahwa KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di berbagai lini.

KPK mencatat langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini adalah bagian dari fokus mereka untuk menjaga integritas institusi publik. Penanganan kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek dalam perusahaan milik negara.

Sementara itu, masyarakat berharap agar proses penyidikan berlangsung transparan dan akuntabel. Keterlibatan publik dalam pengawasan korupsi diyakini dapat membantu mendorong kebijakan yang lebih baik dan menciptakan sistem yang bebas dari korupsi di berbagai sektor. Dalam konteks ini, penegakan hukum oleh KPK menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Dalam waktu dekat, KPK dijadwalkan untuk menggelar konferensi pers yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Penanganan kasus korupsi di sektor BUMN merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa sumber daya negara dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait

Back to top button