
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan niatnya untuk memanggil kembali Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, setelah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Penolakan ini menegaskan bahwa proses penyidikan KPK terhadap Hasto Kristiyanto tetap berlanjut terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidikan kasus yang menyangkut Hasto Kristiyanto akan terus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyatakan bahwa penolakan permohonan praperadilan oleh hakim merupakan sinyal positif bagi hukum yang berlaku. Hakim tunggal, Djuyamto, saat membacakan putusan menyatakan, “Permohonan tidak dapat diterima.” Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah diperiksa oleh KPK selama tiga setengah jam pada 13 Januari 2025, di mana ia meminta agar proses pemeriksaannya ditunda hingga selesainya proses praperadilan. KPK kini bersiap untuk menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto kembali, namun hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik yang perlu memastikan bahwa seluruh saksi dan alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi untuk mendukung proses tersebut.
“Untuk rencana pemanggilan, apabila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK akan dipanggil sebagai tersangka nantinya,” jelas Tessa, tanpa memberikan kepastian kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan.
Kasus Hasto Kristiyanto sendiri berakar pada dugaan suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu di DPR RI, di mana Harun Masiku juga terlibat sebagai salah satu pihak yang diperiksa. KPK menganggap kedua kasus ini saling berkaitan dan berpotensi merugikan integritas lembaga legislatif.
Pihak PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan ini setelah putusan praperadilan ditolak. Namun, situasi ini tentunya memberikan penekanan bahwa praktik politik dalam lingkaran kekuasaan harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Dengan pengawasan ketat dan komitmen KPK untuk memberantas korupsi, diharapkan hasil dari penyidikan ini akan memberikan kejelasan dan transparansi lebih dalam lembaga pemerintahan.
Hasto Kristiyanto tetap berada dalam sorotan publik, dengan harapan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum ini akan mempertimbangkan kepentingan keadilan dan proses demokrasi. KPK berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil, dengan terus mengedepankan fakta dan bukti dalam setiap tindakan penyidikan yang mereka lakukan.
Ketegangan dalam dunia politik dan hukum ini akan terus berlanjut, dan publik menanti perkembangan selanjutnya dari KPK dan Hasto Kristiyanto dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang ada. Keputusan hakim dan keterbukaan lembaga dalam menjelaskan langkah-langkah penyidikan akan menjadi kunci penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.