KPK Perpanjang Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Hingga 11 April

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024. Dalam rilis yang disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, batas akhir pelaporan yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2025, kini diundur menjadi 11 April 2025.

Keputusan ini, menurut Budi Prasetyo, diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor terkait efisiensi pelaporan, termasuk adanya periode libur dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” ujarnya.

Dengan adanya pengunduran jadwal ini, KPK berharap dapat memberikan tambahan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan mendorong komitmen penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka dengan tepat waktu, lengkap, dan akurat.

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya peran pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka diimbau untuk melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaksanakan pelaporan LHKPN ini.

Budi Prasetyo menyatakan, “LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelenggara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.” Dengan demikian, transparansi dalam laporan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi korupsi di kalangan penyelenggara negara.

Pentingnya LHKPN sebagai alat kontrol atas kekayaan penyelenggara negara telah diakui berbagai kalangan. Program ini tidak hanya menjadi sarana untuk menciptakan akuntabilitas, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. KPK berharap semua pihak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, pengunduran batas akhir pelaporan ini menjadi langkah proaktif KPK dalam memfasilitasi penyelenggara negara, sejalan dengan misi KPK untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Mengingat tantangan pelaporan yang sering kali muncul akibat kesibukan dan berbagai agenda lainnya, penyesuaian waktu ini diharapkan menjadi solusi yang efektif.

Pengumuman ini direspon positif oleh banyak pihak, yang melihatnya sebagai kesempatan emas untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Harapan besar disematkan agar seluruh penyelenggara negara dapat memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyiapkan laporan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menjelang batas akhir pelaporan yang baru, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan diri dan melaporkan harta kekayaan mereka secara komprehensif. Dengan adanya transparansi dalam laporan harta kekayaan, KPK berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi dan memastikan kepatuhan tinggi dari setiap penyelenggara negara yang berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan KPK dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan LHKPN bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral setiap penyelenggara negara dalam membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan transparan untuk masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Back to top button