KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Paskah di Rutan, Simak Selengkapnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah positif dengan memberikan fasilitas kepada tahanan yang beragama Kristen dan Katolik untuk merayakan Hari Raya Paskah 2025 dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2025.

Menurut Tessa, langkah ini dilakukan sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar para tahanan, termasuk hak mereka untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. “Dalam rangka perayaan Hari Raya Paskah tahun ini, KPK akan menyelenggarakan ibadah Paskah bagi para tahanan yang beragama Kristen dan Katolik,” ujar Tessa.

Ritus ibadah Paskah ini direncanakan berlangsung di Rutan Cabang KPK yang terletak di Gedung Merah Putih. Ibadah tersebut akan diadakan selama dua hari, yakni pada Jumat dan Minggu, yaitu pada tanggal 18 dan 20 April 2025, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi para tahanan untuk menjalankan ibadah dan merayakan Paskah meskipun dalam kondisi yang terbatas.

Tidak hanya ibadah Paskah, KPK juga memfasilitasi layanan kunjungan keluarga pada hari Minggu, 20 April 2025, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Dengan demikian, tahanan akan memiliki kesempatan untuk bertemu dengan sanak famili, yang tentunya dapat memberikan dukungan moral dan emosional kepada mereka.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan bahwa seluruh tahanan tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan hak-haknya selama menjalani proses hukum. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberikan perlakuan yang manusiawi kepada para tahanan, serta menjaga prinsip-prinsip keadilan.

Pelaksanaan ibadah Paskah di Rutan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat spiritual bagi para tahanan, tetapi juga membawa semangat kebersamaan dan harapan di tengah keadaan yang sulit. Lingkungan yang kondusif dalam menjalankan ibadah dapat membantu mengurangi tekanan psikologis yang dialami oleh tahanan.

Ibadah ini juga diharapkan dapat menjadi pengalaman yang positif, baik bagi tahanan maupun petugas KPK yang terlibat. Kegiatan semacam ini, menurut Tessa, merupakan bagian dari tanggung jawab KPK dalam menjalankan fungsinya bukan hanya sebagai lembaga hukum, tetapi juga sebagai institusi yang peduli terhadap hak asasi manusia.

Melalui dukungan seperti ini, diharapkan para tahanan dapat merasa dihargai dan diperhatikan, meskipun mereka tengah menghadapi proses hukum. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang mendukung bagi tahanan, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka setelah menyelesaikan masa tahanan.

Dengan pelaksanaan ibadah ini, KPK menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Memastikan bahwa tahanan dapat merayakan hari-hari besar keagamaan adalah salah satu cara untuk mengakui dan menghormati keberagaman yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya dalam memperhatikan hak-hak tahanan, sekaligus menjaga integritas dan martabat manusia. KPK terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahanan mendapatkan perlakuan yang layak dan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku, serta menjaga hak-hak mereka dalam keadaan apapun.

Berita Terkait

Back to top button