Komisi IV DPR RI Keluarkan Sanksi Keras untuk Produsen Minyakita Curang

Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, mendesak tindakan tegas terhadap produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang terbukti curang dalam takaran produk. Desakan ini mencuat setelah pemerintah menemukan bahwa beberapa produsen menjual Minyakita dengan isi yang tidak sesuai. Saat mengungkapkan kekhawatirannya, Cindy menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua produsen Minyakita yang beredar di pasaran.

Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 10 Maret. “Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” ujar Cindy. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang curang.

Cindy juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka bayar. “Oleh sebab itu, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya. Ia mewakili suara banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat praktik curang yang menciderai kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.

Senada dengan pernyataan Cindy, anggota Komisi IV lainnya, Riyono, turut mendukung perlunya tindakan tegas dari pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Menurutnya, jika ditemukan bahwa isi kemasan Minyakita kurang dari 1 liter, maka sanksi harus dijatuhkan kepada perusahaan penghasil. “Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian ternyata kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” imbuhnya.

Temuan pelanggaran ini terungkap ketika Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu, 8 Maret. Dalam sidak tersebut, ia menemukan bahwa isi kemasan Minyakita hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter, jauh dari takaran yang tertera pada label yaitu 1 liter. “Ini jelas tidak 1 liter,” ujar Mentan dengan tegas setelah melakukan pemeriksaan.

Mentan Amran menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan praktik curang harus siap untuk diproses jika terbukti bersalah. “Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian. Ini merupakan langkah awal yang signifikan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Kasus curangnya takaran Minyakita ini memberikan pelajaran bagi semua pihak bahwa perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam industri produk pangan, terutama pada produk yang vital bagi masyarakat seperti minyak goreng. Masyarakat harus yakin bahwa produk yang mereka konsumsi adalah produk yang aman dan sesuai standar yang berlaku.

Dari pernyataan para anggota Komisi IV, terlihat jelas bahwa mereka memiliki kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan konsumen. Komisi IV DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Keberanian untuk menindaklanjuti kasus semacam ini dan memberikan sanksi bagi pelanggar merupakan cerminan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen.

Back to top button