Komdigi Rilis Sertifikat Postel untuk iPhone 16, Siap Sebelum Lebaran?

Apple semakin mendekati peluncuran resmi iPhone 16 Series di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa seluruh varian dari iPhone 16 telah memperoleh sertifikat postel. Hal ini menunjukkan bahwa perangkat-perangkat tersebut telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan untuk beredar di pasar Indonesia.

“Dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam variannya itu sudah selesai, iPhone 16,” ungkap Meutya, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA. Sertifikat postel ini adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk perangkat telekomunikasi yang akan diproduksi, dirakit, dipasarkan, atau digunakan di Indonesia. Proses sertifikasi ini sangat penting karena memastikan bahwa perangkat memenuhi standar teknis, termasuk kompatibilitas dengan jaringan lokal dan aspek keamanan.

Setelah mendapatkan sertifikat postel, perusahaan masih harus menyelesaikan beberapa persyaratan tambahan, seperti memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian dan mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk masing-masing perangkat. Meskipun sertifikat postel telah diterbitkan, ada kemungkinan bahwa pengurusan dokumen-dokumen tambahan ini akan memerlukan waktu.

Lima varian iPhone 16 yang telah mendapatkan sertifikat postel terdiri dari:

1. iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)
2. iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)
3. iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)
4. iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)
5. iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)

Dengan telah diterbitkannya sertifikat postel ini, langkah Apple menuju peluncuran iPhone 16 di Indonesia semakin jelas. Namun, pertanyaan yang kini muncul adalah apakah iPhone 16 akan siap beredar sebelum Lebaran.

Sebelum sertifikat postel diterbitkan, proses pemasaran iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat oleh persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada awalnya, Apple menghadapi kesulitan dalam memenuhi standar TKDN, namun setelah melalui negosiasi yang cukup panjang, perusahaan akhirnya sepakat untuk berinvestasi di dalam negeri melalui pemasok ICT Luxshare. Investasi senilai 150 juta dolar AS ini rencananya akan digunakan untuk membangun pabrik di Batam yang akan memproduksi aksesoris seperti AirTag. Komitmen ini memungkinkan Kementerian Perindustrian untuk menerbitkan sertifikat TKDN bagi produk Apple, yang menjadi langkah kunci dalam proses sertifikasi yang lebih lanjut.

Menanggapi perkembangan ini, Meutya Hafid menegaskan bahwa setelah mendapatkan sertifikat postel, perusahaan masih diharuskan menyelesaikan beberapa proses administrasi lainnya. Meskipun demikian, ada optimisme bahwa perangkat ini akan segera tersedia di pasar Indonesia. “Ada kemungkinan besar iPhone 16 siap beredar sebelum Lebaran, karena semua izin yang diperlukan sudah hampir lengkap,” tambahnya.

Konsumen diharapkan untuk terus memantau informasi mengenai perilisan iPhone 16. Dengan semua izin yang telah hampir beres, dan menyusul perkembangan terbaru, peluncuran iPhone 16 di Indonesia tampaknya hanya tinggal menunggu waktu. Situasi ini menawarkan harapan bagi para penggemar produk Apple yang telah lama menunggu kedatangan seri terbaru ini.

Berita Terkait

Back to top button