Komdigi Blokir DigitalOceanSpaces Usai Temukan Konten Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. Tindakan ini dilakukan setelah adanya temuan konten judi online pada beberapa subdomain situs tersebut, yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.

Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya secara online. Namun, layanan tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal, seperti dalam kasus penemuan subdomain yang mengandung konten perjudian ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah verifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi yang menunjukkan adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com. “Kami tidak akan menoleransi konten ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Sabar.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang dapat merugikan masyarakat. Upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3/2025) pukul 14.00 WIB, namun pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang masih mengandung konten perjudian.

Pihak Komdigi menegaskan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya. “Kami berkomitmen untuk menegakkan regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik,” ujarnya.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya proaktif Komdigi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai penyebaran konten ilegal di dunia maya. Dengan adanya regulasi yang ketat dan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Komdigi berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pelaporan konten-konten ilegal yang ditemui di internet. Melalui kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat, dapat tercipta ruang digital yang bersih dan jauh dari konten yang merugikan.

Dengan langkah berani ini, diharapkan ke depannya, tindakan serupa dapat mencegah penyebaran konten negatif yang mencemari ekosistem digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di dunia digital, sehingga masyarakat dapat merasa aman saat mengakses berbagai layanan online.

Back to top button