Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dianggap mencurigakan terkait dengan dua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan suatu tindakan preventif untuk menghindari potensi risiko yang dapat membahayakan masyarakat. Ia menyatakan, “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” pada Minggu (4/5/2025).
Penelusuran awal oleh pihak Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang mengelola layanan Worldcoin dan WorldID, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Menurut Alexander Sabar, ketidakpatuhan ini menjadi salah satu alasan utama dibekukannya izin layanan tersebut.
Lebih lanjut, tim Komdigi juga menemukan bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Aksi ini dianggap sebagai pelanggaran serius dalam hal pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum untuk menjalankan layanan digital. Alexander Sabar menekankan, “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius.”
Kebijakan ini bukan hanya melindungi konsumen tetapi juga menjaga integritas sistem digital di Indonesia. Komdigi berkomitmen untuk menegakkan peraturan yang ada demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Pembekuan izin ini juga menggarisbawahi betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam industri teknologi dan layanan digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan berbasis digital semakin marak di Indonesia. Pemerintah pun terus memantau dan mengatur berbagai penyelenggara sistem elektronik untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan data. Dengan keputusan ini, diharapkan semua penyelenggara layanan digital akan lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam menggunakan layanan digital. Sebab, banyaknya layanan yang tidak terdaftar atau yang mengabaikan regulasi bisa menjadi potensi risiko bagi pengguna. Oleh karena itu, memastikan bahwa layanan digital telah terdaftar dan memenuhi syarat sangat penting untuk melindungi data pribadi dan transaksi keuangan.
Komdigi juga memberi sinyal bahwa kedepannya, mereka akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap semua penyelenggara sistem elektronik. Penegakan hukum dan pencabutan izin bagi layanan yang melanggar regulasi diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi industri digital dan melindungi masyarakat dari aktivitas yang merugikan. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang mereka temui dalam penggunaan layanan digital. Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama.