KLH Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir untuk Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menggenjot program terpadu pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari sumber hingga pemrosesan akhir, sejalan dengan strategi nasional untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Saat rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR pada 27 Februari 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya transformasi sistem pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

“Transformasi sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Kami telah menyiapkan rangkaian program yang akan mengubah paradigma masyarakat dari ‘sampah sebagai beban’ menjadi ‘sampah sebagai sumber daya ekonomi’," ucap Hanif. Patahannya menekankan bahwa pendekatan terintegrasi ini esensial untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Program pengelolaan sampah di hulu termasuk implementasi program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat. Kewajiban untuk memilah sampah di sumber oleh rumah tangga, produsen, dan pelaku usaha juga diterapkan. Selain itu, KLH mengoptimalkan program Extended Producer Responsibility (EPR) yang mencakup sektor manufaktur dan ritel, di mana produsen bertanggung jawab atas pengelolaan produk mereka setelah digunakan.

Ada beberapa langkah konkret dalam program ini, antara lain:

  1. 1 RW 1 Bank Sampah: KLH menargetkan implementasi program ini secara nasional, yang berarti setiap Rukun Warga (RW) akan memiliki satu bank sampah untuk mengelola dan mendaur ulang sampah yang dihasilkan.

  2. Pengembangan Fasilitas Daur Ulang: Diharapkan akan ada lebih banyak fasilitas daur ulang yang tersedia, termasuk Bank Sampah Induk di setiap daerah.

Di sisi hilir, KLH fokus pada peningkatan kualitas layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemrosesan sampah yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, KLH mengincar transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menuju sistem sanitary landfill, yang lebih aman bagi lingkungan.

Penertiban pembuangan dan pembakaran sampah ilegal menjadi perhatian serius dalam program ini, mengingat dampak negatif yang dihasilkan terhadap kesehatan dan lingkungan. Perbaikan dalam tata kelola mencakup perubahan regulasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan pendanaan untuk mendukung berbagai inisiatif tersebut.

Program ini memiliki beberapa target ambisius, di antaranya:

  • Pengurangan Timbulan Sampah: Menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 30% pada tahun 2025.
  • Peningkatan Penanganan Sampah: Diharapkan penanganan sampah dapat ditingkatkan hingga 70%.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Program ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan sampah.
  • Pembentukan Bank Sampah Baru: Target satu RW satu bank sampah bakal merangsang kesadaran akan pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah.

Hanif juga merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang setara dengan sekitar Rp120.000 per kapita per tahun, untuk mendukung pelaksanaan program-program ini. Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh KLH, diharapkan masyarakat dapat berubah pandangannya terhadap sampah dan berkontribusi dalam pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Transformasi ini bukan hanya soal pengelolaan bahan limbah, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran kolektif akan tanggung jawab lingkungan di setiap lapisan masyarakat.

Back to top button